Polisi Masih Buru Satu Terduga Pelaku Rudapaksa, Lima Tersangka Tetap Ditahan dan Kasus Dikembangkan
Fandi Wattimena August 15, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih memburu satu terduga pelaku dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur. 

Meski lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik memastikan proses hukum belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, mengatakan penyidik masih menjalankan prosedur sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai mekanisme KUHAP, tetap dikirimkan surat pemanggilan," kata Androyuan kepada TribunAmbon.com, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini penyidik belum mengetahui keberadaan satu terduga pelaku berinisial WP yang sebelumnya diketahui berada di luar Kota Ambon.

"Kami belum tahu keberadaan terduga pelaku," ujarnya.

Baca juga: Fokus Pengembangan SDM, Iksan Kiat Ajak Mahasiswa dan Dosen Belajar di Lemigas

Baca juga: Hanya Empat Jam Polsek Sirimau Tangkap Pelaku Pencurian Motor Milik Pendeta di Bethabara Kayu Tiga

Androyuan menegaskan, karena belum diperiksa, WP juga belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka. Tetap dipanggil sebagai saksi untuk melihat sejauh mana keterlibatannya," jelasnya.

Menurutnya, penetapan status hukum terhadap seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan. 

Karena itu, penyidik masih menunggu kehadiran WP untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, polisi memastikan tidak akan menghentikan pengembangan perkara.

"Meski sudah lima tersangka, tetapi pihak lain yang diduga terlibat akan diproses secara hukum," tegas Androyuan.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Ambon telah menetapkan lima dari enam terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.

Kelima tersangka terdiri dari empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni DLH (15), NH (15), YPF (17), dan RCP (17), serta satu tersangka dewasa berinisial HRL (18).

Sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, keempat tersangka yang masih di bawah umur dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, tersangka dewasa HRL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Ambon.

Polresta Ambon menegaskan akan terus memburu WP dan mengusut tuntas perkara tersebut. 

Penyidik memastikan setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, kasus ini bermula ketika korban diduga dijanjikan akan diantar pulang setelah kesulitan mendapatkan angkutan umum menuju rumahnya di Kecamatan Leitimur Selatan pada Selasa (2/6/2026) sore.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban sempat menghubungi salah seorang yang dikenalnya untuk meminta bantuan karena angkutan umum tak kunjung melintas. 

Namun, korban diduga tidak diantar langsung ke rumah, melainkan dibawa ke lokasi lain.

Bukannya diantar pulang ke rumah, WP justru membawa korban ke rumah milik PD di Negeri tetangga.

Setibanya di lokasi, WP menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Di sana, PD langsung menarik paksa korban ke dalam kamar.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun dipukuli oleh pelaku hingga tak berdaya sebelum akhirnya dirudapaksa.

PD memanggil rekannya, WP, untuk melakukan tindakan serupa.

Korban juga diancam secara verbal agar tidak menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada siapapun.

Tidak terima dengan tindakan keji para pelaku, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.