Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kemenkum Kepri) melalui Tim Analis Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum melakukan pendampingan pencatatan hak cipta seniman lagu Pak Ngah serta seniman lukis Deddy Junizar di Pulau Bintan.

Analis Kekayaan Intelektual (KI) Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kepri Harry Maivi mengatakan langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual para maestro daerah, sekaligus mendorong kemajuan ekosistem seni dan ekonomi kreatif di Kepri.

"Perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hak bagi para pencipta, tapi juga bentuk pelestarian warisan budaya daerah," kata Harry di Tanjungpinang, Sabtu.

Harry menyampaikan perkembangan dari total 47 karya lagu Pak Ngah yang didaftarkan hak cipta, sebanyak 45 berkas di antaranya dinyatakan lengkap dan dua berkas lainnya dalam tahap pendampingan kelengkapan dokumen. Salah satu karya lagunya yang terkenal ialah "Zapin Pak Ngah Balik".

Sementara karya lukis Deddy Junizar, maestro seni rupa yang dikenal sebagai "Pelukis Tambang" karena ciri khas lukisan realis bermotif tali tambang itu disepakati pencatatan empat karya lukisan pilihan secara gratis, melalui dukungan pembiayaan dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Harry mengatakan bahwa tak hanya karya seni rupa, Kemenkum Kepri juga mendampingi pendaftaran 12 karya lagu milik Deddy Junizar yang diproses bersamaan dengan karya lagu Pak Ngah.

"Ini wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya seni dan budaya lokal, khususnya lagu-lagu Melayu," ujarnya.

Dia menambahkan kedua seniman ternama Kepri itu turut diundang untuk menghadiri Puncak Peringatan Hari Pengayoman Ke-81, termasuk agenda pendaftaran gratis pada 18 Agustus 2026 dan Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta secara serentak pada 19 Agustus 2026.