Terungkap Aksi Pencurian AC Outdoor di Manado, Berawal dari Coba-Coba hingga Ditangkap Polisi
Ventrico Nonutu August 16, 2026 01:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus pencurian sejumlah unit AC outdoor di Kota Manado, Jumat (14/8/2026).

Tim berhasil mengamankan dua kelompok yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kanit 1 Tim URC Polda Sulut Ipda Rivo Wowiling mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah unit AC outdoor yang terpasang di luar rumah maupun bangunan.

“Lebih tepatnya pencurian AC outdoor yang memang terpasang di luar ruangan atau di luar rumah,” kata Rivo, kepada awak media.

Rivo mengatakan setelah menerima laporan, personel URC langsung mendatangi sejumlah lokasi dan melakukan penyelidikan. 

Tim kemudian mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sedikitnya tiga lokasi yang menjadi sasaran pencurian. 

Lokasi pertama berada di wilayah Sario, Manado, dengan satu unit AC outdoor dilaporkan hilang.

Sementara dua lokasi lainnya berada di kawasan Flamboyan, sekitar SMA Negeri 1 Manado.

Jarak kedua lokasi tersebut diperkirakan hanya sekitar 200 meter.

Di dua lokasi itu, masing-masing dua unit AC outdoor dicuri.

Dua unit berasal dari sebuah kafe, sedangkan dua unit lainnya milik warga.

“Jadi dua unit outdoor di kafe dan dua unit di luar rumah atau rumah warga,” ujar Rivo.

AC Dipreteli dan Dijual sebagai Besi Tua

Kata Rivo tim menemukan fakta bahwa unit AC yang dicuri tidak lagi dalam kondisi utuh.

Sejumlah barang bukti telah dipreteli dan dipotong-potong.

Bagian-bagian AC tersebut diduga akan dijual kepada pengepul besi tua dengan sistem pembayaran berdasarkan berat barang.

“Jadi ada beberapa unit yang sudah 80 persen sudah tidak bisa digunakan lagi,” tandas Rivo.

Sementara itu, Kanit 2 Tim URC Polda Sulut Ipda Andros Hinur mengatakan, polisi menerima informasi mengenai kasus tersebut pada pagi hari. 

Pada sore harinya, tim telah mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan para pelaku.

Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan di lapangan, termasuk pemeriksaan secara manual dan penggunaan perangkat pendukung penyelidikan.

“Begitu kami menemukan beberapa petunjuk, mendatangi TKP juga, dan kami mengantongi beberapa nama mereka,” ujar Andros.

Mayoritas Pelaku Anak di Bawah Umur

Menurutnya, dalam proses pengungkapan, tim menemukan fakta bahwa sebagian besar orang yang diamankan masih berusia di bawah umur.

Karena itu, proses hukum terhadap mereka akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Sebagian besar pelakunya adalah anak di bawah umur. Mereka akan diproses sesuai dengan sistem Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” sebut Andros.

Tutur Andros, aksi pencurian tersebut telah berlangsung sekitar dua minggu. Dalam periode tersebut, dua kelompok yang diamankan diduga telah mencuri sedikitnya lima unit AC outdoor.

“Kami mengimbau apabila merasa kehilangan sesuatu, apalagi barang-barang yang nampak, silakan datang ke kantor polisi dan melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Berawal dari Coba-Coba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian tersebut bermula dari coba-coba.

“Kami bisa bilang sindikat, tapi untuk terorganisir, tidak. Awalnya mereka hanya coba-coba,” terang Andros.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli barang dengan harga murah tanpa mengetahui asal-usulnya.

“Orang yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat sebagai penadah. Polisi menyebut salah satu orang dewasa yang diamankan dikenakan sebagai penadah,” pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.