TRIBUNSUMSELCOM, PALEMBANG -- Pengamat dari STISIPOL Candradimuka Palembang Ade Indra Chaniago mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera menjatuhkan sanksi kepada Camat dan staf Kecamatan Ilir Timur (IT) I.
Desakan itu disampaikan menyusul selesainya pemeriksaan Inspektorat terkait viralnya proposal peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dengan nilai anggarannya mencapai Rp76,2 juta.
"Artinya kan belum (dieksekusi), baru akan. Tinggal kita tunggu kapan? Jangan lama-lama. Apalagi pemeriksaan sudah selesai. Jangan sampai jalan untuk kasus yang sama di kecamatan yang lain. Ini harus sudah segera. Jadi jangan akan-akan kemudian menguap, apalagi pemeriksaan sudah selesai, langsung saja jatuhkan sanksi," kata Ade, Minggu (16/8/2026).
Ade menilai anggaran kegiatan tersebut tidak wajar di tengah kondisi bangsa saat ini.
Ia meminta Camat dan Sekretaris Camat IT I dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat dapat berjalan fokus.
"Yang begini harusnya untuk efek jera. Tidak cukup meminta Inspektorat menelisik kasus ini, tetapi camat dan sekcam harus dinonaktifkan dulu," ujarnya.
Baca juga: Ratu Dewa Pastikan Sanksi Buntut Proposal HUT RI Kecamatan IT 1 Palembang Capai Rp76,2 Juta
Ia juga menyebut tindakan tersebut memprihatinkan karena dinilai memanfaatkan momentum HUT RI untuk kepentingan yang tidak jelas.
"Aku bilang ini sakit jiwa, di tengah persoalan bangsa yang bertubi-tubi gini loh. Kok masih ada yang coba memanfaatkan momen HUT Kemerdekaan RI untuk kepentingan yang tidak jelas menurut aku, untuk kepentingan siapa? Sehingga memprihatinkan dan menyedihkan," sesalnya.
Menurut Ade, kasus tersebut dapat dikategorikan pungutan liar, apalagi telah disetujui kepala kecamatan dan sekretarisnya, padahal sudah ada arahan Wali Kota agar tidak memberatkan rakyat.
"Jadi poin pentingnya, nonaktifkan dulu dari jabatannya untuk memudahkan semua pihak, khususnya Inspektorat menyelidiki dugaan yang menurut aku pungli ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan sanksi administratif tetap akan dijatuhkan kepada pihak terkait. Ia menyampaikan hal tersebut setelah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Dari Inspektorat sudah ditemukan dan juga ada pengakuan dari Camat maupun staf yang ke bawah," kata Ratu Dewa.
Menurutnya, uang yang diajukan dalam proposal sudah dikembalikan.
"Tinggal uangnya juga sudah dikembalikan, tapi tetap sesuai dengan regulasi yang ada, itu menurut ke sanksi administratif. Ya, sanksi administratif tetap dilakukan. Karena itu ada sisi salahnya," ujarnya.
Ratu Dewa juga menyebut pemeriksaan tidak hanya menyasar Kecamatan IT I.
"Bukan hanya Kecamatan IT I, tapi kecamatan lainnya juga ada seperti itu," tandasnya.
Plt. Kepala Inspektorat Kota Palembang Hj. Jamiah Haryanti membenarkan pemeriksaan telah selesai. "Iyo, sudah kami pemeriksaan," jelas Jamiah.
Ia menyebut hasil pemeriksaan akan disampaikan ke BKPSDM dan Wali Kota.
"Nanti kan hasil pemeriksaan disampaikan ke BKPSDM maupun ke Pak Wali nanti," ucapnya. Untuk jadwal penetapan sanksi, Jamiah mengatakan masih menunggu pembahasan internal tim.
Sekadar informasi, proposal kegiatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Ilir Timur I dengan total anggaran Rp76,2 juta menjadi sorotan setelah beredar di media sosial.
Dalam proposal yang ditandatangani Camat Ilir Timur I Purba Sanjaya dan Ketua Panitia Rosmala Dewi itu, panitia mengajukan anggaran untuk 300 orang peserta.
Rinciannya meliputi dana makan Rp7,5 juta, snack Rp4,5 juta, baju panitia 150 buah Rp12 juta, serta bahan dan alat masak Rp6 juta. Di bagian akhir dokumen disebutkan dana yang dibutuhkan mencapai Rp76,2 juta.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com