35 Paket Sabu Diamankan dari Rumah di Desa Tri Marta Jaya OKU Timur, Dua Pria Ditangkap
Sri Hidayatun August 16, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni DK (43), warga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang disebut berstatus bandar, dan SR (33), warga Kecamatan Madang Suku III, yang berperan sebagai kurir.

Keduanya diamankan saat berada di dapur sebuah rumah di Desa Tri Marta Jaya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat penggerebekan, petugas menemukan DK dan SR berada di dapur rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 35 paket diduga sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.

Barang tersebut ditemukan bersama sebuah sekop yang dibuat dari pipet di dalam kotak kecil yang berada di kantong celana jeans pendek warna biru yang dikenakan DK.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 6,49 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu buah sekop dari plastik pipet, satu unit telepon seluler Vivo V25e warna Sunrise Gold, satu helai celana jeans pendek warna biru dan satu kotak kecil.

Baca juga: 9 Truk Angkut Batu Bara Diduga Ilegal Diamankan Polres OKU Timur, Salah Satu Sopir Kabur

Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur AKP Guntur, melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar anggota melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, anggota kemudian melakukan tindakan dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Guntur melalui AKP Supardi, Minggu (16/8/2026).

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal terhadap DK, yang bersangkutan mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial C, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Darul mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari C. Terhadap orang yang disebut tersebut masih dilakukan pengembangan dan pengejaran,” katanya.

AKP Guntur menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terungkap dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan barang bukti dan urine melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan ketentuan penyesuaian pidana.

Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan, termasuk pengembangan terhadap sumber barang dan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.