Arti Desil 1-10 dan Cara Cek Lewat Link Resmi Pakai NIK KTP Apakah Dapat Bansos atau Tidak
Rusaidah August 16, 2026 12:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Kata desil mendadak ramai diperbincangkan belakangan ini.

Desil merujuk pada pengelompokan tingkat kesejahteraan dengan memperhatikan karakteristik keluarga dan wilayah beserta distribusinya.

Dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat terbagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 sampai desil 10.

Semakin tinggi angka desil, misalnya berada di desil 10, maka tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut dinilai semakin baik. 

Baca juga: Masuk Desil 10 Tapi Ingin Menyanggah? Simak Cara Mengubah Via Online atau Offline di Cek Bansos

Sebaliknya, semakin rendah angka desil, maka kondisi ekonominya tergolong semakin rentan bahkan sangat miskin.

Data desil merupakan hasil penggabungan tiga sumber data penanganan kemiskinan yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek); dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos), Joko Widiarto mengungkapkan, pengelompokan desil diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi. 

Tangkapan layar hasil cek desil di aplikasi Cek Bansos Kemensos. Memahami posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sangat penting karena angka inilah yang menentukan apakah Anda layak mendapatkan bantuan pemerintah atau tidak.
Tangkapan layar hasil cek desil di aplikasi Cek Bansos Kemensos. Memahami posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sangat penting karena angka inilah yang menentukan apakah Anda layak mendapatkan bantuan pemerintah atau tidak. (Kompas.com/tangkapan layar)

Mulai dari keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), kepemilikan aset, dan jumlah anggota keluarganya.

Desil digunakan untuk prioritas penargetan program, bukan sebagai cap status sosial bagi seseorang.

Arti Desil 1-10 

Berikut arti desil 1 hingga 10, mengutip dari desangunut.gunungkidulkab.go.id: 

Desil 1 - Sangat Miskin: Kelompok ini merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah. 

Ciri-cirinya: 

  • Tidak memiliki pekerjaan yang stabil, pendapatan tidak menentu. 
  • Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. 
  • Mereka menjadi kelompok prioritas utama dalam seluruh program Bansos.

Desil 2 - Miskin: Masyarakat di kategori ini memiliki pendapatan rendah dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi. 

Contohnya: mudah terdampak kenaikan harga, tidak punya tabungan atau cadangan ekonomi.

Baca juga: Ramai Isu Larangan Desil 9-10 Beli Pertalite, Cara Cek Desil Klik DTSEN Online, Cukup Pakai NIK KTP

Desil 3 - Hampir Miskin: Kelompok ini tidak termasuk miskin ekstrem, tetapi rawan jatuh miskin. 

Risikonya meningkat ketika terjadi: 

  • pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • kenaikan harga kebutuhan pokok
  • gangguan ekonomi lainnya

Desil 4 - Rentan Miskin: Kondisi ekonomi mereka relatif stabil, tapi tetap rentan jika terjadi bencana, sakit berat, penurunan pendapatan mendadak. 

Mereka masih masuk kategori layak menerima bansos dalam kondisi tertentu.

Desil 5 - Pas-pasan: Kelompok ini sudah berada pada batas aman ekonomi, tetapi belum sepenuhnya sejahtera. 

Mereka biasanya: 

  • memiliki pekerjaan tetap
  • penghasilan mencukupi, tetapi mepet kebutuhan.
  • Masyarakat yang masuk desil 5, tetap berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan.

Desil 6-10 - Menengah ke Atas: Kelompok ini sudah dianggap cukup sejahtera. 

Ciri-cirinya:

  • memiliki pendapatan stabil
  • tergolong aman dari risiko kemiskinan. 
  • Tidak diprioritaskan untuk menerima bansos regular. 

Cara Cek Desil Lewat Link Resmi

Ada dua link resmi yang dapat diakses masyarakat untuk melakukan pengecekan desil.

Pertama, melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/ milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Kedua, melalui link https://dtsen-form.bps.go.id/login milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Siapa Termasuk Desil 9 dan 10 yang Bakal Dilarang Beli BBM Pertalite, Ini Kriteria Penghasilannya

Setelah mengakses kedua link tersebut, masyarakat hanya perlu memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Berikut cara mengecek desil DTSEN melalui link resmi: 

1. Lewat Link Resmi milik Kemensos

  • Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
  • Input huruf kode CAPTCHA yang tertera dalam website
  • Jika kode kurang jelas bisa klik icon refresh 
  • Klik tombol CARI DATA untuk melihat hasil

Nantinya, situs Cek Bansos akan menampilkan hasil pencarian berupa nama, desil, dan tiga jenis bansos yang disalurkan seperti Sembako, PKH, dan PBI-JK, dan status Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).

2. Lewat Link Resmi milik BPS

  • Kunjungi laman dtsen-form.bps.go.id/login atau klik link ini
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
  • Input huruf kode CAPTCHA yang tertera dalam website
  • Muncul pop up bertuliskan "NIK ditemukan pada basis data DTSEN" kemudian klik 'Tutup'
  • Lanjutkan pengecekan desil dengan memasukkan tanggal lahir
  • Input huruf kode CAPTCHA yang tertera dalam website
  • Kemudian klik "Cek Data"

Nantinya, situs DTSEN BPS akan menampilkan hasil pencarian desil.

Pengaruh Desil dan Bansos

Saat ini, pemerintah menggunakan desil untuk penentuan sasaran bantuan sosial (bansos). 

Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), PBI-JK, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Masyarakat yang masuk dalam desil 1-4 atau 40 persen terbawah merupakan prioritas penerima bansos.

Mereka berhak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Sembako, PBI-JK, PIP, hingga KIP.

Meski demikian, menurut Joko Widiarto, tidak semua yang ada dalam desil 1 sampai 4 mendapatkan bansos. Sebab diprioritaskan pada desil bawah.

"Urutan syarat penerima manfaat (bansos) diprioritaskan dari paling bawah dulu," ujar Joko dikutip dari akun Instagram Pusdatin Kemensos.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Surya.co.id/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.