TRIBUNJAMBI.COM – Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi mengungkapkan adanya potensi pengajuan gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dimanfaatkan sebagai ruang lobi politik.
Mekanisme hukum ini dikhawatirkan sengaja digunakan untuk mengulur waktu serta mengaburkan substansi perkara yang menjeratnya.
Langkah hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengajukan gugatan praperadilan menyedot perhatian praktisi hukum.
Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi mengingatkan agar proses praperadilan tersebut diawasi secara ketat oleh publik.
Pengawasan intensif ini dinilai krusial guna mencegah mekanisme praperadilan disalahgunakan untuk memperlambat penanganan perkara atau mengaburkan substansi pokok kasus yang tengah menjeratnya.
"Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” tegas Saleh di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Saleh, pengusutan perkara ini sejak awal telah menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah perubahan wewenang penanganan perkara dari institusi Kepolisian ke Kejaksaan, termasuk perlakukan penyidik Kejaksaan terhadap tersangka.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dinilai harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun terhadap sosok mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Saleh mencontohkan janggalnya momen ketika Febrie Adriansyah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa pemborgolan maupun rompi tahanan seperti tersangka korupsi pada umumnya.
Baca juga: Update Misteri Kematian Pegawai Eks Jampidsus: Terkuak Sosok yang Terakhir Bawa HP Sutrimo
Baca juga: Viral Perang Geng Motor di Pasar Jambi: 1 Remaja Tak Berdaya Dikeroyok
"Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law,” ucap Saleh.
Kendati demikian, ia menegaskan pengawasan ketat bukan berarti mengabaikan hak-hak hukum Febrie sebagai tersangka.
Bagi Saleh, pemenuhan hak tersangka wajib berjalan selaras dengan azas transparansi dan perlakuan hukum yang setara.
Jadwal Sidang Perdana Dua Gugatan Praperadilan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal persidangan untuk memproses dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.
"Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki," ujar Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Halida merinci dua perkara yang telah teregister resmi di pengadilan:
- Perkara No. 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL: Gugatan menyasar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Ditdik Jampidsus Kejagung sebagai pihak termohon.
- Perkara No. 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL: Gugatan ditujukan kepada Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebagai termohon.
Dua gugatan praperadilan ini dilayangkan menyusul penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh dua institusi penegak hukum berbeda.
Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah beserta pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, jajaran Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024.
Dalam perkara yang ditangani Polri tersebut, pihak swasta bernama Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU.
https://www.youtube.com/watch?v=Xo-mKaBYfKc