Tak Mampu Bayar Denda Rp3 M, 3 Petani Bawa Ubi hingga Pisang ke Pengadilan: Keadilan Sudah Tak Ada
Ani Susanti August 16, 2026 12:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Tiga petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, membawa hasil kebun berupa pisang, kelapa, dan ubi ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

Hasil bumi tersebut diserahkan sebagai bentuk pembayaran denda Rp3 miliar yang harus mereka tanggung setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggarapan lahan perkebunan sawit.

Ketiga petani tersebut adalah Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44).

Mereka membawa hasil bumi ke PN Mukomuko pada Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Rahasia Joko Purnomo, Petani Ngawi yang Dipuji Prabowo, Pertanian Semi-Modern dan Distribusi Pupuk

Denda Rp3 miliar itu merupakan hasil putusan tingkat kasasi.

Ketiganya dinyatakan harus membayar secara tanggung renteng karena dianggap merugikan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Harapandi membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengambil buah sawit milik perusahaan seperti yang menjadi dasar perkara.

"Kami dijatuhi denda Rp 3 miliar karena dituduh menggarap, mengambil buah sawit perusahaan satu keputusan yang tidak adil. Jangankan membayar uang miliaran itu, melihatnya saja kami tidak pernah," kata Harapandi, Sabtu (15/8/2026).

Karena tidak memiliki uang untuk membayar denda miliaran rupiah tersebut, Harapandi bersama rekan-rekannya membawa apa yang mereka miliki dari hasil pertanian.

"Hanya ini yang kami punya silahkan ambil hasil bumi kami. Keadilan sudah tidak ada," tegasnya.

Harapandi mengatakan, mereka datang ke pengadilan setelah mendapat panggilan terkait penagihan denda yang diputuskan dalam perkara tersebut.

"Kami dipanggil PN katanya pihak perusahaan menagih denda yang dijatuhkan kepada kami. Maka hasil bumi itulah yang dapat kami serahkan," keluhnya.

Berawal dari Lahan Sawit yang Diklaim Masuk HGU

Perkara yang menjerat ketiga petani tersebut bermula dari persoalan penguasaan lahan yang terjadi sejak 2005.

Saat itu, sekitar 50 petani disebut melihat sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit yang dianggap telantar.

Para petani kemudian mencari tahu status lahan tersebut sebelum menggarapnya.

Menurut Harapandi, mereka sempat menanyakan status lahan kepada pihak perusahaan. Saat itu, petani mendapat informasi bahwa kawasan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

"Kami sebelum garap tanya, namun kawasan itu katanya tidak masuk HGU maka kami garap. Namun belakangan kawasan diklaim HGU, pondok, kebun kami dirobohkan kami diusir," jelas dia.

Baca juga: Lindungi Petani Bawang Merah, Bupati Nganjuk Siapkan Skema Tunda Jual Hingga Tindak Importir Ilegal

Persoalan tersebut kemudian berlangsung selama bertahun-tahun.

Pada 9 Agustus 2023, perusahaan perkebunan sawit mengajukan gugatan perdata terhadap para petani yang dianggap menggarap lahan dalam kawasan HGU perusahaan.

Dalam putusan PN Mukomuko, ketiga petani tersebut awalnya diwajibkan membayar denda sekitar Rp1,3 miliar.

Mereka kemudian menempuh upaya hukum hingga tingkat banding dan kasasi.

Pada tingkat kasasi, nilai denda yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp3 miliar.

Jumlah tersebut menjadi tanggung jawab ketiga petani secara tanggung renteng.

Sementara itu, tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen dan bagian legal salah satu perusahaan perkebunan sawit yang terlibat perkara melalui sambungan telepon.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.