TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan mengamankan seorang pria berinisial AR (48), warga Kecamatan Muaradua, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan, NSB.
Saat kejadian, korban masih berusia sekitar 11 tahun tepatnya pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Perkara ini baru dilaporkan kepada polisi pada 22 Juli 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.
AR diamankan polisi pada Kamis, (13/8/82026) sekitar pukul 17.28 WIB.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka tiba di sebuah rumah di lokasi kejadian.
Saat itu, korban yang sedang berada di sekitar rumah diminta membantu membukakan pintu dan membuatkan kopi.
Setelah korban mengantarkan kopi ke kamar, tersangka mengunci pintu dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Dalam kejadian tersebut, tersangka juga diduga menjanjikan uang kepada korban dengan alasan untuk membeli perlengkapan sekolah.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi serta korban dan tersangka, hingga mengamankan AR.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga, menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Kapolres, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara juga tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi korban sebagai anak yang membutuhkan perlindungan.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Minggu (16/8/2026).
Kapolres juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara tidak semakin memberikan tekanan terhadap korban.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih melanjutkan proses penyidikan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mempersiapkan kelengkapan berkas perkara.
Polisi juga memastikan perkara tersebut akan diproses hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com