Razia Parkir Liar di Kota Gorontalo, Polisi Tegur Pengendara Bikin Macet Jalan Utama
Fadri Kidjab August 16, 2026 12:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah ruas jalan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, masih kerap dijadikan tempat parkir sembarangan oleh pengendara.

Mobil, sepeda motor, hingga becak motor (bentor) terlihat parkir di badan jalan dan pinggir ruas jalan yang seharusnya digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas.

Kondisi tersebut kembali disorot Satlantas Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu (15/8/2026) malam.

Menanggapi rentetan aduan warga melalui layanan darurat 110, aparat kepolisian turun tangan menggelar patroli penertiban sekaligus menegur pengendara serta pemilik usaha yang memarkirkan kendaraan sembarangan.

Patroli lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Agus Priono Adada.

Aparat mulai bergerak sekitar pukul 20.00 Wita, saat volume kendaraan di sejumlah ruas jalan Kota Gorontalo mulai merayap naik. Situasi ini diperparah oleh malam akhir pekan yang memicu lonjakan aktivitas warga.

Sejumlah anak muda tampak memadati area publik untuk nongkrong, sementara lapak pedagang kaki lima dan penjaja street food tumpah ruah di beberapa ruas jalan—termasuk kawasan Jalan Nani Wartabone. Alhasil, badan jalan yang menyempit akibat kendaraan parkir liar membuat arus lalu lintas semakin tersendat.

Sasaran pertama patroli menyasar kawasan Simpang Empat SMPN 6 Kota Gorontalo atau Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, petugas mendapati sejumlah mobil dan bentor mangkrak di badan jalan.

Ipda Agus Priono Adada langsung menginstruksikan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk segera memindahkannya ke kantong parkir resmi.

Tak hanya menyasar pengemudi, petugas juga menegur para juru parkir liar dan pemilik toko di sekitar lokasi agar tidak membiarkan kendaraan memakan badan jalan yang mempersempit ruang gerak pengendara lain.

Setelah situasi di titik pertama berangsur tertib, iring-iringan patroli melanjutkan perjalanan menuju depan Kampus I Universitas Negeri Gorontalo (UNG), tepatnya di persimpangan Jalan Nani Wartabone dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kepadatan arus kendaraan terlihat jauh lebih tinggi di titik ini. Sejumlah pengendara masih nekat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan demi kepraktisan pribadi, memaksa petugas harus turun tangan mengatur arus agar kemacetan total tidak terjadi.

Rute patroli kemudian berlanjut ke kawasan Patung Saronde Kota Gorontalo. Persoalan klasik serupa kembali ditemukan: jejeran sepeda motor memadati badan jalan.

Kawasan ini memang menjadi salah satu magnet keramaian warga, khususnya kalangan muda yang menghabiskan malam minggu bersama rekan-rekan. Alih-alih tertib, kendaraan yang dibiarkan mangkrak sembarangan kian mencekik kapasitas jalan.

Dalam kesempatan itu, petugas tak hanya melayangkan teguran soal parkir liar, tetapi juga mendapati sejumlah pengendara motor yang mengabaikan keselamatan dengan tidak memakai helm. Mereka lantas diminta mengambil helm masing-masing sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Momen Polantas Gorontalo Traktir Makan dan Beri Uang Bocah di Pinggir Jalan

Respon Polisi atas Keluhan Warga 

Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat menegur pengendara mobil
PARKIR LIAR - Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat menegur pengendara mobil pada Sabtu (15/8/2026) malam. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Di sela-sela penertiban, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Agus Priono Adada, mengakui bahwa giat ini merupakan bagian dari agenda patroli rutin guna menekan potensi kemacetan.

"Kami dari Satlantas Polresta Gorontalo Kota, khususnya Turjawali, melaksanakan patroli rutin yang sudah diprogramkan," ujar Agus saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia tidak menampik bahwa penertiban di lapangan kerap diwarnai tindakan persuasif ketimbang penindakan langsung. Menurutnya, masih banyak pengguna jalan yang abai terhadap fungsi utama badan jalan.

"Tadi saya juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya, yaitu menggunakan badan jalan," tambahnya.

Agus menegaskan, kebiasaan buruk memarkir kendaraan di badan jalan membawa dampak domino yang merugikan publik—mulai dari penyempitan ruang laju kendaraan hingga lonjakan risiko kecelakaan lalu lintas.

"Memang sudah diatur dalam undang-undang karena bisa mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kemacetan," tegasnya.

Pihaknya juga memberikan atensi khusus terhadap kendaraan yang berhenti terlalu dekat dengan area persimpangan atau lampu merah, yang kerap menjadi pemicu utama kesemrawutan lalu lintas di perkotaan.

"Kalau parkir dekat lampu merah atau simpang empat juga tidak bisa. Setiap kendaraan yang parkir di simpang empat tidak diperbolehkan karena bisa membuat kemacetan dan kecelakaan," ucap Agus.

Kepolisian mencatat, maraknya kendaraan mangkrak di badan jalan ini mendominasi daftar aduan yang masuk ke call center 110 dalam beberapa waktu terakhir. Oleh sebab itu, patroli serupa dipastikan bakal digencarkan secara berkala pada titik-titik rawan macet di Kota Gorontalo.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak menunggu teguran aparat terlebih dahulu untuk bersikap tertib. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam mengurai kemacetan perkotaan.

"Imbauan saya kepada masyarakat di Kota Gorontalo, silakan untuk tertib berlalu lintas dan memastikan kendaraannya diparkir di bahu jalan atau tempat yang diperbolehkan," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.