Polisi Ungkap Pencurian Rel Kereta Api di Natar, Pelaku Ditangkap di Rumah Adiknya
taryono August 16, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polisi mengungkap kasus pencurian aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Silaturahmi di Lamban Balak, Kapolres Lampung Selatan Perkuat Kemitraan dengan Tokoh Adat

Seorang pria berinisial HS (51) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Natar setelah diburu dalam kasus pencurian enam potong besi rel kereta api.

HS ditangkap di rumah adiknya di Perumahan Griya Abadi, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.27 WIB.

Kapolsek Natar AKP Setyo Budihowo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

"HS diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Abadi, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman adik tersangka," kata Setyo.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 01.10 WIB di KM 21+0/1, Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Dalam perkara ini, PT KAI menjadi korban. Laporan polisi dibuat oleh Tomi Wicaksono Adhi (37), seorang pegawai PT KAI.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mencuri enam potong batang besi rel kereta api dari lokasi tersebut. Lima potong rel masing-masing memiliki panjang sekitar dua meter, sedangkan satu potong lainnya berukuran sekitar 2,5 meter.

Besi-besi rel tersebut kemudian diangkut dari lokasi menggunakan kendaraan pikap.

"Enam potong besi rel tersebut diambil dari lokasi menggunakan kendaraan pickup," ujar Setyo.

Akibat pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaannya. Hasil penyelidikan mengarah kepada HS yang diketahui berada di wilayah Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati HS berada di teras rumah adiknya. Polisi langsung mengamankan HS beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polsek Natar.

"Dibawa bersama barang bukti ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan. Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan," kata Setyo.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pikap warna biru dengan nomor polisi BE 8186 WY.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit ponsel Vivo Y17S warna hitam, foto bukti transfer uang hasil penjualan barang curian, serta besi bekas rel kereta api yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

HS terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.