BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantah telantarkan anak dari istri siri, Vicky Prasetyo siap ladeni laporan Polisi Fangfang.
Presenter Vicky Prasetyo akhirnya muncul menjawab persoalan yang kembali menyeret namanya.
Ia diketahui dipolisikan oleh istri sirinya, Fangfang atas dugaan penelantaran anak.
Laporan itu dilayangkan Fangfang ke Polda Metro Jaya beberapa hari setelah ia melahirkan anak Vicky di Pati, Jawa Tengah.
Menanggapi laporan tersebut, Vicky melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak buka suara.
Ia membantah menelantarkan anak dan istri sirinya tersebut.
Menurut Agustinus, Vicky Prasetyo telah memberikan nafkah selama ini dan pihaknya bahkan telah mengantongi bukti transfer.
"Kalau Vicky sendiri dia merasa bahwa dia tidak pernah menelantarkan istri dan anaknya. Karena memang sebelum melahirkan Fangfang ini komunikasi mereka dengan baik, bahkan transferan juga kita sudah pegang kok bukti transferan selama ini," kata Agustinus dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (15/8/2026).
Agustinus mengatakan Vicky tidak mempermasalahkan jika laporan tersebut diproses oleh pihak kepolisian.
Vicky disebut siap memberikan klarifikasi apabila nantinya dipanggil penyidik.
"Tapi kalau sudah dilaporkan, Vicky bilang 'nggak apa-apa, nanti kan juga kalau dipanggil saya klarifikasi bahwa itu anak saya, bagaimana saya bisa menelantarkan?'," ujarnya.
Meski demikian, Vicky disebut kecewa karena persoalan rumah tangganya dengan Fangfang justru disampaikan secara terbuka melalui media sosial.
Agustinus menilai persoalan rumah tangga semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menjadi konsumsi publik.
"Yang dia kecewakan kenapa tidak ada hujan tidak ada angin, komunikasi baik, tiba-tiba speak up tentang masalah rumah tangga di media sosial," ungkapnya.
Agustinus juga mengingatkan Vicky agar kekecewaan tersebut tidak membuatnya mengabaikan kewajiban terhadap anak.
Ia menegaskan, dugaan penelantaran anak merupakan persoalan pidana yang harus disikapi secara serius.
"Itulah kekecewaan Vicky. Tapi saya bilang 'Vicky, kekecewaan jangan sampai menimbulkan penelantaran. Penelantaran itu pidana lho'," kata Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus mengatakan Vicky telah mempersiapkan waktu untuk bertemu dengan anak dan istrinya.
Vicky juga disebut siap menjelaskan hal tersebut kepada penyidik apabila nantinya dimintai keterangan.
"Saya akan menjelaskan kepada penyidik ketika saya dipanggil. Saya tahu kok apa yang harus saya sampaikan karena saya sendiri memang sudah mempersiapkan waktu untuk bertemu anak dan istri saya," tutur Agustinus menyampaikan pernyataan Vicky.
Baca juga: Cerita Ziva Magnolya Akting Perdana di Layar Lebar, Grogi Adu Akting dengan Vino G Bastian
Agustinus mengungkapkan komunikasi antara Vicky dan Fangfang yang sebelumnya berjalan lancar kini mulai terhambat setelah adanya laporan tersebut.
"Dulu lancar. Kalau sekarang mungkin agak terhambat karena kedua belah pihak ini kan setelah Fangfang melapor, Vicky juga merasa kecewa," jelasnya.
Ia menyebut Vicky merasa persoalan rumah tangga mereka seharusnya tidak diumbar ke publik.
"Bagaimana sih, saya ini masih suami sah kamu lho. Itu anak kita lho, kenapa harus dipublikasikan soal masalah kehidupan rumah tangga yang sangat privat itu?" kata Agustinus.
Agustinus pun menyarankan agar persoalan Vicky Prasetyo dan Fangfang diselesaikan secara kekeluargaan.
"Vicky sih arahnya, saya sarankan juga sebagai Dewan Istri Perlindungan Perempuan Anak, saya bilang lebih arahnya kepada restorative justice. Selesaikan secara kekeluargaan dan juga udah di media sosial tidak usah gembor-gembor," ujarnya.
"Ini bukan kasus, ini masalah privat, masalah rumah tangga, kenapa harus diviralkan setiap hari di media sosial?" sambung Agustinus.
Diketahui, presenter Vicky Prasetyo kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh istri sirinya, Fangfang, ke Bareskrim Polri atas dugaan penelantaran anak.
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, membenarkan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian di Mabes Polri pada Jumat (7/8/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan itu, Vicky Prasetyo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kewajibannya sebagai orangtua.
Tak hanya terhadap Vicky, Fangfang juga kini sudah melaporkan dua adik sang presenter ke Polisi.
Dua adik Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan yang diduga dilakukan melalui media sosial.
Fangfang merasa perlakuan yang diterimanya sudah kelewat batas. Terlebih, dugaan intimidasi tersebut terjadi saat dirinya sedang hamil tua hingga menimbulkan trauma.
Dua adik Vicky Prasetyo yang berinisial NG dan BP diduga melontarkan sejumlah kalimat bernada menghina melalui media sosial. Ucapan itu disebut menyerang kondisi pribadi Fangfang.
"Siapa yang tidak trauma? Hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai, plus dikata-katakan 'manusia murah', 'miskin', 'pengangguran' ya," kata tim kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, di Polda Metro Jaya, dikutip dari Grid.id, Kamis (6/8/2026).
Sebagai bukti, Fangfang menyerahkan sejumlah tangkapan layar berisi pesan langsung (DM) yang diduga dari para terlapor.
Menurutnya, laporan ini bukan didasari rasa dendam, melainkan agar menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial.
"Ini juga pelajaran juga buat saya, buat teman-teman yang lain juga ya supaya untuk menjaga tutur katanya, jempolnya juga supaya jangan seenaknya sendiri untuk main hakim sendiri, menyakiti perasaan orang lain," ucap Fangfang.
Kuasa hukum Fangfang menjelaskan bahwa dugaan penghinaan ringan dalam KUHP baru memiliki ancaman pidana berupa hukuman penjara dan denda. Laporan tersebut juga telah diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Pasal 436 itu ancamannya 6 bulan dengan dendanya itu sekitar 10 juta rupiah," jelas tim kuasa hukum lainnya, Rosalinda.
Hingga laporan itu dibuat, Fangfang mengaku belum mendapat permintaan maaf maupun itikad baik dari kedua terlapor ataupun Vicky Prasetyo. Karena itu, ia memilih tetap melanjutkan proses hukum demi memperoleh keadilan atas perlakuan yang diterimanya selama hamil hingga setelah melahirkan.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)