Pansus DPRD Kota Serang Konsultasi ke Kemendag dan Kemenpar Matangkan Raperda Kepariwisataan
Wawan Perdana August 16, 2026 03:01 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan (PK) akan segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

Pansus akan mengkaji sejumlah ketentuan, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan norma agama dan sosial di Kota Serang serta ketentuan sanksi.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan Pansus Raperda PK akan terlebih dulu berkonsultasi mengenai dasar hukum yang berkaitan dengan aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

"Baru mengenai pembahasan di internal. Karena DPRD atau khususnya pansus ini ada beberapa tahapan yang akan dilakukan, yaitu salah satunya mereka harus berkonsultasi mengenai dasar hukum atau yang dikeluarkan oleh dua kementerian, perdagangan dengan pariwisata," katanya, Minggu (16/8/2026).

Ia mengatakan, Wali Kota Serang telah memberikan arahan agar pansus tidak ragu melakukan penyempurnaan terhadap pasal-pasal dalam Raperda. 

Namun, ada satu poin yang secara khusus dititipkan kepada Pansus, yakni mengenai sanksi.

"Silakan bahas, kalau memang ada masukan itu perlu dicoret, coret," ujar Muji, menirukan ucapan Wali Kota Budi.

"Yang penting dititipkan oleh Pak Wali kepada pansus itu adalah untuk sanksi itu ditinggikan, jangan sampai dengan diturunkan," tambah Politisi Golkar ini.

Baca juga: Wali Kota Serang Tegaskan Raperda Kepariwisataan Bukan untuk Legalkan Miras

DPRD juga akan membuka ruang masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum Raperda tersebut ditetapkan.

Muji menyampaikan Pansus akan mengundang sejumlah organisasi keagamaan, tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draf Raperda. 

Di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, serta berbagai unsur lainnya.

Selain itu, organisasi kemahasiswaan seperti BEM, senat mahasiswa, aktivis, dan kalangan akademisi juga akan dilibatkan dalam pembahasan.

"Untuk melihat sejauh mana tokoh-tokoh atau ulama memberikan masukan untuk menyempurnakan daripada draf ini," ucapnya.

Sebelum forum pembahasan bersama digelar, DPRD akan membagikan draf Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Serang kepada organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, aktivis, dan akademisi.

Draf Raperda PK tersebut untuk dibagikan paling lambat Rabu pekan depan. Dengan begitu, pihak yang diundang memiliki waktu untuk mempelajari materi dan menyiapkan masukan.

Di sisi lain, Muji juga mengusulkan penguatan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Perda. 

Salah satu yang diusulkan adalah kewenangan melakukan penyitaan terhadap peralatan yang digunakan dalam kegiatan yang melanggar Perda.

"Diperkuat juga kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyitaan, bukan memiliki. Penyitaan semua alat-alat memang kegiatan apabila memang melanggar daripada peraturan daerah," tegas Muji.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.