Bupati Bangka Tegaskan Verifikasi Faktual Lahan Plasma 20 Persen Harus Sesuai Aturan
Ardhina Trisila Sakti August 16, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka sampai saat ini masih terus mematangkan langkah penyelesaian program plasma atau Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen di delapan Desa yang disalurkan PT Gunung Maras Lestari (GML).

Bupati Bangka, Fery Insani menegaskan seluruh proses verifikasi hingga penyerahan lahan harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada celah pelanggaran.

​Proses verifikasi faktual terhadap para calon penerima Calon Petani Calon Lahan (CPCL), saat ini terus dikebut oleh tim verifikasi Pemkab Bangka.

Langkah ketat ini, diambil untuk memastikan penerima manfaat benar-benar warga yang berhak dan memenuhi kriteria.

Terutama proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dan faktual di lapangan, mencakup pemeriksaan data kependudukan serta domisili para calon penerima.

​"Kami melakukan verifikasi faktual. Kita cek domisili dan kelengkapan administrasinya. Ada hampir kurang lebih 7.500 CPCL penerima plasma yang kita verifikasi secara langsung di lapangan," tegas Fery Insani kepada Bangkapos.com, Minggu (16/8/2026).

Pihaknya menargetkan, pada 29 November 2026 mendatang sudah dapat dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pihak korporasi PT GML dengan koperasi yang mewakili masyarakat.

Bupati juga memberikan syarat tegas, agar lahan plasma yang diserahkan nantinya tidak diperjualbelikan oleh individu.

​"Kita berikan syarat tegas, lahan plasma ini tidak boleh dibagi-bagi per perorangan lalu dijual. Pengelolaannya harus berada di bawah naungan koperasi demi kesejahteraan bersama secara berkelanjutan," ungkapnya.

Selain itu, Fery menegaskan, bulan Oktober 2026 mendatang ditargetkan penandatanganan perjanjian pengelolaan atas lahan 20 persen yang dilimpahkan kepada desa sudah dapat dirampungkan.

Sehingga pada November, masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dan hasil dari program plasma tersebut.

"Sebagai Bupati, tentu semua masukan saya dengarkan. Namun seluruh keputusan harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Jangan paksakan kita melanggar aturan, saya tidak mau itu," ujarnya.

​Menanggapi dinamika serta masukan dari berbagai pihak, Bupati Bangka menekankan komitmennya untuk tetap berdiri di atas aturan dan tidak akan memaksakan keputusan yang menabrak regulasi.

Diakuinya, perjuangan untuk mengeluarkan kewajiban plasma dari lahan inti perusahaan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi demi kepentingan masyarakat banyak.

​"Hati saya ada di masyarakat. Saya sudah berjuang semaksimal mungkin agar masyarakat mendapatkan haknya secara sah dan transparan. Harapan kita, proses ini berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bangka," ucapnya.

"Tidak ada lagi masalah di GML, silahkan orang menilai. Orang-orang menilai saya kok gitu, tapi hati saya tetap berada di masyarakat," tegas Fery.

Sementara delapan Desa yang menerima plasma atau FKPMS 20 persen dari PT GML yaitu Desa Mangka, Mabet, Dalil, Bakam, Bukit Layang, Air Duren, Kayu Besi, Sempan.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.