Majalengka Tertinggal Jauh, Anggota DPR Ateng Sebut Target Nasional Pengelolaan Sampah 63,4 Persen
Kemal Setia Permana August 16, 2026 03:11 PM

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menyoroti target Kementerian Lingkungan Hidup yang menetapkan pengelolaan sampah nasional mencapai 63,4 persen pada 2026.

Berdadarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, di Kabupaten Majalengka, capaian pengelolaan sampah disebut baru mencapai 32 persen.

Ateng yang juga wakil rakT asal Majalengka mengatakan, selisih capaian tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengejar target nasional. Ia meminta pengelolaan sampah di Majalengka diperkuat melalui keterlibatan pemerintah dan masyarakat.

“Majalengka itu nilainya baru 32 persen, sedangkan targetnya 2026 ini 63,4 persen. Sungguh sangat jauh yang harus kita capai supaya nilai kesehatan lingkungan ini bisa mencapai nilai yang ditargetkan,” kata Ateng saat sambutan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penanganan Sampah, Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Kabupaten Majalengka di Saung Nganter Kahayang, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Minggu (16/8/2026).

Baca juga: Aksi Berhenti 3 Menit di Kota Bandung Siap Digelar Lagi Saat Detik Peringatan HUT ke-81 RI

Menurut Ateng, Kementerian Lingkungan Hidup juga menargetkan seluruh sampah di Indonesia dapat terkelola pada 2029. Karena itu, praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping perlu segera dihentikan.

Politisi PKS ini menilai persoalan sampah berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas air dan tanah, perubahan iklim, ketahanan pangan, serta keberlanjutan pembangunan.

Ia mencontohkan pencemaran air yang digunakan untuk pengairan pertanian dapat berdampak terhadap hasil panen.

“Jika air tercemar, terutama untuk pengairan, ini bisa menimbulkan gagal panen atau berkurangnya panen. Karena airnya tercemar, mungkin pH-nya menurun, kemudian juga ada kandungan-kandungan yang kalau dimakan hasil panennya bisa secara lama kelamaan berpengaruh terhadap kesehatan kita semua,” katanya.

Ateng mengingatkan pengelolaan sampah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, pola lama berupa kumpul, angkut, dan buang harus mulai ditinggalkan.

“Paradigma lama berupa kumpul, angkut dan buang harus kita tinggalkan. Pengelolaan sampah harus dimulai dari pengurangan timbunan, pemilahan dari sumber sampah itu sendiri, penggunaan kembali, daur ulang, pengelolaan hingga pemrosesan akhir yang memenuhi standar lingkungan,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah. Sampah organik, anorganik yang masih dapat didaur ulang, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya perlu dipisahkan.

Menurut Ateng, sampah yang dikelola dengan baik juga dapat menjadi sumber ekonomi. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, pupuk organik cair dan pakan magot, sedangkan sampah anorganik bernilai dapat disalurkan melalui bank sampah.

Baca juga: Gempa M 7,7 Guncang Flores, Ahli ITB Sebut Karakteristiknya Mirip Tragedi 1992

“Sampah yang tidak dipilah akan menjadi beban. Sebaiknya sampah yang dipilah dan dikelola dengan benar dapat menjadi sumber daya ekonomi,” katanya.

Ateng juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampurkan limbah B3 dengan sampah rumah tangga. Baterai bekas, lampu, aerosol, kemasan bahan kimia, obat kedaluwarsa, limbah elektronik, dan oli harus ditangani secara khusus.

Ia menuturkan, pengelolaan sampah diperkuat mulai dari keluarga, desa, sekolah, komunitas hingga dunia usaha. Menurutnya, target nasional tidak mungkin tercapai jika hanya mengandalkan pemerintah daerah dan petugas kebersihan.

“Kalau hanya mengandalkan petugas kebersihan tentu ini tidak akan selesai. Ini harus merupakan gerakan untuk bagaimana sampah ini bisa kita kelola,” katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.