Kasus Kematian Gustaf Nabuasa, Keluarga Menduga Adanya Keterlibatan Jaringan Oknum
Oby Lewanmeru August 16, 2026 03:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Kasus kematian mantan anggota DPRD Periode 2019-2024, Almarhum Gustaf Nabuasa hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Keluarga korban dan massa pendukung Gustaf Nabuasa menduga kuat adanya indikasi keterlibatan jaringan oknum pada kasus pembunuhan tersebut. 

Juru bicara keluarga korban dan massa pPendukung Gustaf Nabuasa, Jublina Widiyanti Kase membenarkan hal ini. 

Ia mengatakan indikasi tersebut diperkuat dengan adanya ancaman teror dan intimidasi yang sistematis pasca kejadian (3/7/2026), dan pihak keluarga telah dilaporkan ke Polres TTS. 

Atas perkembangan kasus dan proses penyidikan, ia menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka pihak kepolisian dalam mengakomodir keterangan tambahan maupun saksi yang diajukan keluarga. 

Baca juga: 30 Anggota Paskibra Kabupaten TTS Dikukuhkan, Siap Jalankan Tugas pada Peringatan HUT ke-81 RI

"Dengan fakta bahwa hingga saat ini penyidik masih dalam proses lidik dan menyatakan adanya peluang mengakomodir nama-nama baru yang sebagian telah diajukan keluarga, maka kami berharap dengan sangat kebenaran semakin terbuka," ungkap Widiyanti. 

Menurutnya agar kasus yang berakibat pada hilangnya nyawa Gustaf Nabuasa ini menjadi terang benderang, pihak penyidik perlu menggali sampai tuntas kasus ini dengan bukti petunjuk yang telah disampaikan oleh keluarga korban. 

Widiyanti menilai hal tersebut penting ditindaklanjuti penyidik karena dugaan kuat keluarga lewat bukti petunjuk yang sudah terakomodir didalam BAP tambahan pelapor pada (7/7/2026) dan beberapa lainnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian melalui Wakapolres TTS pada Senin (10/8/2026). 

Bukti petunjuk tersebut antara lain Chat korban ditanggal (1- 2/7/2026)  sebelum kejadian pembununan pada (3/7/2026), surat rujukan dari Puskesmas Panite ke RSUD Soe, yang diserahkan sebelum rekonstruksi dilakukan, terakhir surat dari keluarga ditujukan untuk Kapolres TTS.

"Kami tetap menghormati penyidik sebagai pihak yang berwenang dalam menentukan barang bukti, sehingga kami keluarga berusaha maksimal dan kooperatif, dimana kami sudah serahkan semua yang kami sebut bukti petunjuk untuk membantu proses ini berjalan sesuai dengan UU," ungkapnya. 

Adapun Widiyanti menyampaikan jumlah saksi yang diajukan keluarga saat ini belum mencapai 10 orang, diantarnya adalah saksi mata peristiwa (3/7/2026) yang di dalam BAP Kepolisian.

Para saksi juga telah sebutkan nama-nama oknum yang ada di TKP saat itu, yang jumlahnya lebih dari 30an orang. 

"Beberapa diantaranya yang disebutkan yaitu berinisial NM, MT, YB, FB, NN, MN, dll. Kami sangat berharap penyidik dapat mengakomodir secara profesional nama-nama tersebut untuk kepentingan penyidikan untuk membuat terang benderang kasus ini," ungkapnya, Minggu (16/8/2026). 

Ia mewakili keluarga tetap dengan harapan yang sama agar kasus ini dapat didalami secara tuntas hingga menyentuh akar persoalan demi terang benderangnya kasus kematian  almarhum Gustaf Nabuasa. 

Sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan terjadi pada Rabu (3/6/2026), pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan.  

Gustav Nabuasa mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh LA menggunakan kayu patok yang diambil dekat lokasi kejadian. Atas tindakan tersebut korban akhirnya meninggal dunia. (any)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.