Enam Bulan Diburu, Pelaku Pencurian Motor dan HP di Katibung Akhirnya Ditangkap
taryono August 16, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Setelah sekitar enam bulan diburu, seorang pria berinisial J (46) akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Katibung yang dibantu Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.

Baca juga: Eva Dwiana Kukuhkan Paskibraka Bandar Lampung, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI

J ditangkap di rumahnya, Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial J di rumahnya," ujar Dita.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung.

Saat itu, korban MA (27), warga Desa Tanjung Agung, kehilangan sejumlah barang dari rumahnya.

Barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3274 AR, satu unit handphone Oppo A9, serta dompet berisi uang tunai Rp1 juta.

Barang-barang tersebut diketahui berada di bagian dapur rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Katibung.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Hingga akhirnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan J pada Kamis (13/8/2026) dini hari.

Tim URC Polsek Katibung bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan kemudian bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi rumah J dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, J mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial N.

Sementara itu, perkara N telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Kini, J diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, J dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.