Sosok Siti Amirah Pengupas Bawang 20 Tahun, Kaget Dengar Upah Rp700 Ribu per Kilo: Ndak Masuk Akal
Rusaidah August 16, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Upah pengupas bawang disebut Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp 700 ribu per kilo.

Angka tersebut membuat seorang pengupas bawang yang telah bekerja selama 20 tahun, Siti Amirah, kaget.

Selama lebih dari 20 tahun, Siti yang menjalani pekerjaan tersebut di Pasar Legi mengaku hanya memperoleh bayaran antara Rp2.000 hingga Rp10.000.

Angka tersebut bergantung pada jenis bawang dan jenis pekerjaan pengupasan.

Saat mendengar kabar bahwa upah pengupas bawang mencapai Rp 700 ribu, Siti Amirah kaget.

"Itu tidak sesuai dengan yang dibicarakan, tidak sepadan. Ndak tahu angka dari mana. Yang pasti, segitu kurang lebih 20 kg Rp 10.000. Jadi, hitungannya 20 kg itu kotor. Ya ndak masuk akal (upah Rp 700.000)," ujarnya.

Baca juga: Kisah Susanah, Disebut Prabowo Pengupas Bawang Rp 700 Ribu, Ternyata Buruh Jahit Kain Majun

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan dan Sidang Bersama MPR, DPR, DPD RI di Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026), memperkenalkan Susanah (38) sebagai pengupas bawang dengan upah Rp 700 ribu per kilo.

Dalam pidatonya, Prabowo memperkenalkan Susanah sebagai buruh harian asal Bogor, Jawa Barat, yang merupakan salah satu penerima bantuan program keluarga harapan (PKH).

"Hari ini, hadir bersama kita Ibu Susanah dari Kabupaten Bogor. Ia bekerja sebagai buruh harian, mengupas bawang dengan upah Rp 700.000 per kilogram. Program Keluarga Harapan dan program sembako membantu menjaga pendidikan anak-anaknya," kata Prabowo mengutip dari Kompas TV, Sabtu (15/8/2026).

Pidato tersebut mengundang reaksi dari publik utamanya mereka yang berprofesi sebagai buruh harian pengupas bawang hingga pedagang bawang.

Nominal upah yang disebut Prabowo tersebut memicu perbincangan publik karena dinilai tidak sebanding dengan harga pasaran.

Keraguan publik akhirnya terjawab setelah video lama tentang kehidupan keluarga Susanah kembali beredar luas.

Dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden dan penjelasan Komdigi, terungkap fakta yang berbeda. Perempuan berusia 38 tahun tersebut ternyata bekerja sebagai buruh jahit kain majun lepas.

Siti Amirah Pengupas Bawang Kaget Upah Rp700 Ribu per Kilo

Di Pasar Legi, Kota Solo, Jawa Tengah, seorang buruh pengupas bawang bernama Siti Amirah ikut terkejut mendengar angka tersebut.

Perempuan berusia 72 tahun itu bahkan langsung mempertanyakan bagaimana hitungan upah Rp700.000 per kilogram bisa terjadi.

Siti Amirah bukan orang baru dalam pekerjaan mengupas bawang. Selama lebih dari 20 tahun, ia menjalani pekerjaan tersebut di Pasar Legi.

Dengan pengalaman selama puluhan tahun, Siti memahami bagaimana sistem pengupahan buruh pengupas bawang di pasar tradisional.

Karena itu, ia mengaku heran ketika mendengar angka Rp700.000 per kilogram yang disebut dalam pidato Presiden Prabowo.

"Kaget kok bisa segitu. Nggak mungkin. Lha kira-kira bathine (untungnya) berapa kalau upahnya segitu. Itu keliru (upah Rp 700.000 per kg)," ujar Siti, Sabtu (15/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Menurut Siti, upah yang diterimanya sehari-hari jauh dari angka tersebut. Ia biasanya memperoleh bayaran antara Rp2.000 hingga Rp10.000, bergantung pada jenis bawang dan jenis pekerjaan pengupasan.

Baca juga: Respons Puan Maharani Bakal Bersaing dengan Kaesang di Pileg 2029 di Dapil Neraka: Hak Setiap Parpol

Untuk bawang putih, misalnya, pengupasan tahap awal berupa pemisahan kulit atau pemecahan bonggol dihargai Rp10.000 per sak. Satu sak tersebut berisi sekitar 20 kilogram bawang.

Sementara itu, untuk pengupasan tahap akhir hingga bawang benar-benar bersih, buruh memperoleh upah sekitar Rp2.000 per kilogram.

Pendapatan Siti juga tidak selalu sama setiap hari. Besarnya upah bergantung pada jumlah bawang yang mampu ia selesaikan.

Dalam sehari, Siti biasanya hanya mampu mengupas sekitar tiga karung. Jika satu karung dibayar Rp10.000, penghasilannya dari pekerjaan tersebut sekitar Rp30.000.

"Biasane bisa kupas tiga karung sehari ya Rp 10.000 kali tiga, Rp 30.000 upahnya. Tapi kadang ya satu karungnya nggak penuh. Paling banter ya tiga karung nggak pernah lebih, kuatnya segitu," ujarnya.

Karena itu, ketika mendengar upah Rp700.000 untuk satu kilogram bawang, Siti merasa angka tersebut tidak sesuai dengan pengalaman yang ia jalani selama lebih dari dua dekade.

"Itu tidak sesuai dengan yang dibicarakan, tidak sepadan. Ndak tahu angka dari mana. Yang pasti, segitu kurang lebih 20 kg Rp 10.000. Jadi, hitungannya 20 kg itu kotor. Ya ndak masuk akal (upah Rp 700.000)," ujarnya.

Siti juga menjelaskan bahwa keuntungan dalam perdagangan bawang putih tidak besar. Menurut dia, keuntungan penjualan bawang putih hanya sekitar Rp500 per kilogram.

Kondisi tersebut membuatnya semakin sulit memahami jika biaya untuk mengupas satu kilogram bawang mencapai Rp700.000.

Sistem Upah Buruh Pengupas Bawang di Pasar Legi

Pekerjaan mengupas bawang di Pasar Legi memiliki beberapa tahapan. Jenis pekerjaan yang dilakukan turut menentukan besaran upah yang diterima buruh.

Pada bawang putih, pekerjaan dapat dimulai dari memisahkan kulit atau memecah bonggol hingga membersihkan bawang sampai siap diolah. Setiap tahapan memiliki nilai upah berbeda.

Sementara untuk bawang merah, pekerjaan yang dilakukan buruh biasanya berbeda. Bawang merah yang datang dari pengepul tidak selalu harus dikupas seperti bawang putih. Buruh biasanya diminta menampi bawang menggunakan tampah.

"Bawang merah itu belinya karungan (dari pengepul) itu cuma ditapeke (menampi) ndak motong. Upahnya tergantung yang ngasih. Kalau ngasih tega, ya sekian, nggak pasti," jelasnya.

Jam kerja Siti juga tidak selalu tetap. Ia dapat berangkat pada pagi atau siang hari dan menyelesaikan pekerjaannya pada sore hari.

"Berangkatnya ya semampunya. Jadi, enggak bisa ditentukan. Liburnya kalau Minggu. Upahnya ya bergantung semampunya ngupas berapa. Kalau bekerja sehari ya sekian, nek ndak sehari ya sekian, kadang ya dapet upahnya Rp 20.000 sehari," ujarnya.

Dengan pendapatan yang umumnya berkisar Rp20.000 hingga Rp30.000 sehari, Siti justru menilai angka Rp700.000 lebih masuk akal jika merupakan pendapatan bulanan.

"Kalau upahnya Rp 700.000 per kg ya pilih buruh terus," katanya.

Pedagang Bawang di Pasar Legi Juga Heran

Pernyataan mengenai upah Rp700.000 per kilogram juga mendapat tanggapan dari pedagang bawang di Pasar Legi.

Tini (67), salah seorang pedagang bawang, mengatakan angka tersebut tidak sesuai dengan perhitungan usaha yang ia jalankan di pasar.

"Kalau sekilonya (upahnya) Rp 700.000 pilih jadi buruh dari pada pedagang. Kalau di sini, di Solo, Pasar Legi itu ya Rp 10.000 per sak 20 kg," ujar Tini saat ditemui Kompas.com, Sabtu (15/8/2026).

Tini menilai biaya kulakan bawang putih dan besaran upah yang disebutkan dalam pidato tersebut tidak seimbang.

Baca juga: Sosok Sunarto Ketua MA Disebut Prabowo Gaji Lebih Besar dari Ketua MA Singapura, Berapa Gajinya?

"Kulakan Rp 500.000 satu karung. Ya, Rp 600.000. (Kalau Rp 700.000 per kg dikali 20 kg) nggak masuk akal," ujarnya.

Meski demikian, Tini mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah sistem pengupahan buruh pengupas bawang di wilayah Bogor memang mencapai Rp700.000 per kilogram.

Menurut pengalaman Tini di Pasar Legi, kondisi usaha perdagangan bawang saat ini juga tidak mudah. Jika dahulu ia mampu mempekerjakan 10 hingga 14 buruh pengupas bawang dalam sehari, kini hanya satu orang yang bekerja di tempatnya.

"Ini satu (buruh) aja sulit ngasih upah. Ini juga mocok bantu tetangga. Ini harga bawang putihnya kalau yang dikupas bonggolnya Rp 30.000 per kg, yang bersih Rp 32.000 per kg. Bawang merah Rp 27.000 per kg. Upah Rp 700.000 per kg, pilih buruh saja," ucapnya.

Perbincangan mengenai upah Rp700.000 per kilogram menunjukkan pentingnya melihat konteks ketika sebuah angka disampaikan di ruang publik.

Pengalaman Siti Amirah di Pasar Legi memperlihatkan bahwa sistem pengupahan buruh pengupas bawang dapat berbeda berdasarkan daerah, jenis pekerjaan, jenis bawang, volume pekerjaan, hingga pola hubungan antara pedagang dan pekerja.

Karena itu, pengalaman Siti tidak serta-merta dapat dijadikan patokan untuk menyimpulkan sistem upah di wilayah lain, termasuk Bogor. Sebaliknya, pernyataan mengenai upah Rp700.000 per kilogram juga perlu dilihat berdasarkan konteks dan mekanisme pengupahan yang dimaksud.

Yang menarik dari kisah Siti bukan hanya soal perbedaan nominal upah, tetapi gambaran kehidupan pekerja informal yang pendapatannya bergantung pada kemampuan fisik dan jumlah pekerjaan yang tersedia setiap hari.

Di usia 72 tahun, Siti masih mengandalkan pekerjaan mengupas bawang untuk memperoleh penghasilan harian. Dari pengalamannya, angka Rp700.000 per kilogram terasa sangat jauh dari realitas yang ia temui selama puluhan tahun bekerja di Pasar Legi.

Perbedaan pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa angka dalam sebuah pidato dapat memunculkan pertanyaan besar ketika dibandingkan dengan realitas masyarakat yang menjalani pekerjaan serupa di lapangan.

Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai konteks, lokasi, serta mekanisme pengupahan yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

(Bangkapos.com/Surya.co/id/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.