Bareskrim Polri Ungkap Penggrebekkan Kasino Batam, Sita Uang Rp 7,9 M, 197 Orang Diamankan
Ilham Fazrir Harahap August 16, 2026 05:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah fakta terungkap usai Bareskrim Mabes Polri membeberkan hasil penggrebekan gelanggang permainan (gelper) dan kasino, Holywood di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (15/8/2026) malam.

Polisi mengamankan ratusan orang, termasuk juga menyita uang tunai dengan total mencapai sekitar Rp7,9 miliar dari lokasi tersebut.

Uang tersebut ditemukan dari sejumlah brankas dan kasir yang berada di lokasi perjudian.

Lokasi Kasino Batam Sudah Dipantau 3 Bulan 

Wakabareskrim, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, penggerebekan tersebut bukan dilakukan secara mendadak. 

Baca juga: TAK Puas Hasil Mediasi, Guru SD di Tapsel yang Cubit 27 Siswa Berujung Dipolisikan Orang Tua Murid

Polisi terlebih dahulu menyelidiki dan memantau aktivitas di lokasi selama kurang lebih tiga bulan.

"Se­belum kami turun ke Batam, kami sudah memantau kurang lebih tiga bulan," ujar Nunung saat konferensi pers di Mako Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).

Menurut Nunung, selama masa penyelidikan tersebut, tim mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Setelah informasi dinilai cukup, tim Bareskrim kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

"Kami gerebek karena di lokasi tersebut menjadi lokasi perjudian kasino," sebut Nunung.

Baca juga: Mertua dan Menantu di Tembung Kompak Edarkan Narkoba, Polrestabes Medan Beberkan Perannya

Sementara penyelidikan tersebut juga berawal dari banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

"Jadi berdasarkan aduan masyarakat, kami melakukan lidik dan pengumpulan informasi serta lidik lokasi," kata Nunung.

Temukan Uang Rp 7 Miliar dan Berbagai Mesin

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah uang tunai dalam jumlah besar, yang disimpang di tiga brankas dimana totalnya sekitar Rp7 miliar.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang dari kasir serta sejumlah uang pecahan lainnya yang ditemukan di lokasi.

Baca juga: Harga Daging Ayam di Medan Melambung Jelang 17 Agustus Capai Rp45 Ribu Perkg

"Secara keseluruhan, uang tunai yang kita amankan sebesar Rp7,9 miliar,"  ungkapnya.

Tak hanya uang, polisi juga menyita berbagai mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Di antaranya 16 mesin Piala, 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong, satu mesin kasino, serta 14 mesin tembak ikan.

"Barang bukti ini saat ini kami segel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Nunung.

Sementara itu, ratusan orang yang diamankan dalam penggerebekan masih menjalani pemeriksaan. 

Polisi juga tengah mendalami peran masing-masing orang yang berada di lokasi, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola.

Nunung menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

"Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semuanya bisa kita tentukan mana pemain, mana pihak-pihak yang mempunyai peran," tegasnya.

Dia juga mengatakan, aktivitas perjudian tidak mungkin berjalan hanya dengan satu pihak. 

Karena itu, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak yang berperan sebagai bandar, pengelola maupun pemain.

Peran 197 Orang yang Diamankan dan Keterlibatan WNA

Adapun 197 orang yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer, staf marketing, pengawas, hingga pemain.

Menurutnya, informasi mengenai aktivitas perjudian itu tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari sejumlah awak media dan tokoh masyarakat di Batam. 

"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam," ujarnya.

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran dalam aktivitas perjudian tersebut.

Dengan rincian, satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, dan 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, terdapat 10 warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

"Pihak-pihak yang diduga sebagai tokoh utama dalam perkara tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.

(Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.