TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pinggir jalan Jorong Lakuak Dama, Nagari Tanjung Haro Sikabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Keduanya, masing-masing berinisial SP (30) dan PY (38), diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Payakumbuh dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, Sabtu (15/8/2026).
Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial TP masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan mengumpulkan keterangan dari korban.
"Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah itu, mereka mengambil satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban," kata Andrio.
Baca juga: Tangis Ibu Pelajar Hanyut di Batang Arau Pecah, Usap Air Mata Saat Jenazah Dibawa Pulang dari RS
Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (15/8/2026). Korban saat itu berada di pinggir jalan kawasan Jorong Lakuak Dama, Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, korban diduga didatangi tiga orang yang kemudian melakukan kekerasan terhadapnya.
"Setelah korban dipukul, para pelaku diduga membawa kabur barang milik korban berupa satu unit handphone dan sepeda motor," jelas Andrio.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi yang diperoleh dari korban dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar Sore Ini: Pasaman, Mentawai, dan Pessel Berpotensi Hujan Lebat
Petugas kemudian bergerak mencari keberadaan para terduga pelaku.
SP menjadi orang pertama yang diamankan. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu malam.
Sekitar satu jam kemudian, polisi kembali bergerak. Petugas menuju Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur. PY berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (16/8/2026).
Dengan demikian, dua terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam rentang waktu sekitar satu jam.
Meski dua terduga pelaku telah diamankan, polisi masih mengejar satu orang lainnya.
"Terduga pelaku berinisial TP hingga kini belum ditemukan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Andrio.
Baca juga: Jasad Pelajar Hanyut Batang Arau Terbawa Arus 16 Km ke Laut, Basarnas Padang Ungkap Pemicunya
Andrio mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku.
"Masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan bagaimana peran masing-masing dan motif mereka melakukan aksi tersebut," ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan ketiga terduga pelaku saat beraksi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku yang telah diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan terus memburu TP untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. (*)