SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Sekda Pagar Alam Zayli Oktasab membenarkan bahwa Deny Novi Herly, S.T. mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUTR Pagar Alam.
Kabar ini sangat mengejutkan karena yang bersangkutan baru lima bulan menduduki jabatan tersebut.
Zayli mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan Deny, pengunduran diri dilakukan karena ada masalah keluarga.
Saat ini, pelaksana tugas untuk menggantikan Deny masih dicari.
"Kami masih menunggu resminya dari Wali Kota dan akan diproses BKPSDM secepatnya," jelasnya belum lama ini.
Baca juga: Fakta Deny Novi Herly Mundur dari Jabatan Kadis PUTR Pagar Alam, Sekda : Mundur Sebelum Dievaluasi
Kepala Dinas PUTR Pagar Alam ini dikabarkan memang sudah mendapat Surat Peringatan (SP) dari Pemkot Pagar Alam sebanyak dua kali.
SP tersebut diberikan karena banyak faktor.
"Ada karena manajemen kepemimpinan, kolaborasi, dan penilaian kinerja harian dan bulanan. Itu yang menjadi evaluasi," kata Sekda.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com menyebutkan, surat pengunduran diri Deny Novi Herly disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Alam Zayli Oktasab pada Senin (10/8/2026).
Menurut Zayli, pembahasan soal manajemen kepemimpinan di lingkungan PUTR sudah dua kali dilakukan sejak Deny definitif.
Fokusnya adalah mendorong akselerasi program-program prioritas Pemkot.
Baca juga: Sosok Deny Novi Mendadak Mundur dari Kadis PUTR Pagar Alam, Baru 5 Bulan Menjabat, 2 Kali Kena SP
Terkait mekanisme pemberian SP, banyak yang menyoroti aturan jeda 6 bulan antara SP1 dan SP2. Sementara Deny baru 5 bulan menjabat definitif.
Zayli menegaskan, aturan itu tidak mutlak.
Teguran bisa diberikan kapan saja jika instruksi pimpinan tidak dijalankan dengan baik.
"Mohon maaf, untuk menegur seseorang tidak harus menunggu jarak waktu. Bila yang bersangkutan belum menjalankan instruksi pimpinan secara baik, maka bisa setiap waktu diberikan teguran. Untuk evaluasi pejabat sekarang sudah boleh 6 bulan, tidak harus tahunan," jelasnya.
Zayli juga menyebut, proses mundurnya Deny berbeda dengan mekanisme evaluasi pejabat pada umumnya.
"Yang bersangkutan belum dievaluasi, tapi sudah mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan keluarga," pungkasnya.