Sosok Moeryono Aladin, Pensiunan Jenderal TNI Minta Prabowo Copot Listyo Sigit: Kapolri Harus Ganti
Dedy Qurniawan August 16, 2026 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Kasus yang dihadapi Roy Suryo terkait ijazah Jokowi mendapat atensi dari mantan jenderal TNI Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin.

Ia menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang ia sebut sebagai pejuang kebenaran.

Menurut Moeryono, pucuk pimpinan Korps Bhayangkara merupakan sosok yang harus bertanggung jawab di balik dugaan kriminalisasi tersebut.

Oleh karenanya, ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan perombakan di tubuh Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Moeryono saat mendampingi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dalam sidang Praperadilan Jilid IV di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

“Kenapa masih terjadi kriminalisasi? Kenapa? Karena Kapolri belum diganti. Ini harus kita ganti,” tegasnya.

Baca juga: Kisah Susanah, Disebut Prabowo Pengupas Bawang Rp 700 Ribu, Ternyata Buruh Jahit Kain Majun

Moeryono mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Presiden Prabowo Subianto harus segera mencopot Listyo Sigit Prabowo karena inilah biang keladi dari terjadinya kriminalisasi,” ungkap Moeryono Aladin.

Di akhir pernyataannya, Moeryono menitipkan harapan besar kepada Presiden Prabowo untuk membenahi sengkarut hukum di tanah air sebagai tonggak demokrasi.

“Mohon Pak Prabowo segera perbaiki tata kelola negara ini, khususnya masalah-masalah hukum. Karena masalah hukum adalah satu tonggak utama dari tegaknya suatu negara demokrasi,” pungkasnya.

Sosok Moeryono Aladin

Moeryono Aladin merupakan purnawirawan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berpangkat Laksamana Pertama TNI (Purn) yang memiliki latar belakang sebagai dokter gigi.

Ia tercatat dengan nama lengkap Drg. Moeryono Aladin, S.IP., M.M. Selain berkarier di lingkungan militer, Moeryono juga pernah terlibat dalam dunia legislatif sebagai anggota Fraksi TNI/Polri di DPR RI.

Namanya tercatat dalam sejumlah dokumen resmi DPR RI dan pernah menyampaikan pandangan dalam pembahasan sejumlah isu, termasuk yang berkaitan dengan bidang kedokteran.

Di luar aktivitas politik dan militer, Moeryono juga memiliki pengalaman di bidang kesehatan. Ia pernah tercatat menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Patria IKKT.

Latar belakangnya sebagai dokter gigi membuat kiprahnya tidak hanya berkaitan dengan pertahanan dan pemerintahan, tetapi juga dengan persoalan kesehatan dan kebijakan publik.

Namanya juga pernah muncul dalam pembahasan mengenai fungsi dan peran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam perjalanan kariernya, Moeryono juga pernah duduk sebagai anggota DPR RI dari unsur Fraksi TNI/Polri.

Pengalamannya sebagai perwira TNI AL dan anggota parlemen membuatnya memiliki rekam jejak di lingkungan militer sekaligus pemerintahan.

Sejumlah dokumen resmi juga mencatat keterlibatannya dalam pembahasan persoalan yang berkaitan dengan profesi kedokteran, termasuk posisi Konsil Kedokteran Indonesia dan peran kolegium dalam penyusunan standar pendidikan kedokteran.

Setelah memasuki masa purnawirawan, Moeryono tetap aktif menyuarakan pandangan mengenai persoalan nasional. Namanya kembali menjadi perhatian ketika disebut sebagai juru bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI).

Dalam kapasitas tersebut, ia kerap menyampaikan sikap dan pandangan kelompok purnawirawan terkait berbagai isu politik dan pemerintahan.

Dengan pengalaman sebagai perwira TNI AL, dokter gigi, anggota DPR RI, serta tokoh yang aktif dalam forum purnawirawan, Moeryono Aladin memiliki latar belakang yang cukup beragam. 

Baca juga: Respons Puan Maharani Bakal Bersaing dengan Kaesang di Pileg 2029 di Dapil Neraka: Hak Setiap Parpol

Desakan Moeryono muncul ketika Roy Suryo menjalani rangkaian proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo bersama sejumlah pihak telah berstatus sebagai tersangka.

Proses hukum itu kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk para purnawirawan TNI yang mendampingi Roy Suryo dalam persidangan praperadilan.

Moeryono menilai proses hukum yang berjalan tidak semestinya berujung pada kriminalisasi terhadap pihak yang mempertanyakan suatu persoalan publik.

Soroti Posisi Kapolri

Selain Moeryono eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, juga meminta Prabowo segera mencopot Listyo Sigit.

Pernyataan Moeryono Aladin dan Soenarko memiliki satu titik temu, yakni kritik terhadap penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo serta desakan kepada Presiden Prabowo untuk mengganti Kapolri.

Moeryono secara eksplisit menyebut pergantian Kapolri sebagai langkah yang menurutnya diperlukan untuk menghentikan apa yang ia sebut sebagai kriminalisasi. Sementara Soenarko menyoroti proses hukum yang dinilainya tidak mencerminkan penegakan hukum secara semestinya.

Desakan tersebut menunjukkan bahwa perkara Roy Suryo tidak hanya berkembang di ruang sidang, tetapi juga memunculkan perdebatan yang lebih luas mengenai independensi penegakan hukum, kewenangan kepolisian, serta kritik publik terhadap proses hukum.

Moeryono Aladin menjadi menarik untuk diperhatikan bukan semata karena statusnya sebagai purnawirawan TNI, melainkan karena ia menyampaikan kritik langsung terhadap institusi kepolisian dan meminta Presiden mengambil keputusan terhadap Kapolri.

Pernyataan tersebut menempatkan Moeryono sebagai salah satu suara yang secara terbuka mempertanyakan proses penanganan perkara Roy Suryo.

Namun, penting membedakan antara pernyataan atau tudingan seorang pihak dengan fakta hukum yang telah terbukti.

Karena itu, sorotan terhadap Moeryono Aladin sebaiknya tidak hanya berhenti pada tuntutannya agar Kapolri dicopot.

Pernyataan tersebut juga menjadi pintu masuk untuk melihat bagaimana kritik terhadap penegakan hukum berkembang di tengah proses hukum kasus Roy Suryo yang masih berjalan.

(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.