Indonesia Belum Capai Kemerdekaan Sejati, PSAD UII Soroti Masalah Hak Pendidikan, Demokrasi Ekonomi
Yoseph Hary W August 16, 2026 07:14 PM

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si, menyebut kemerdekaan Indonesia semakin menjauh dari substansinya.

Menurut dia, memberi makna kemerdekaan Indonesia bukan semata-mata perayaan yang bersifat seremonial. Makna kemerdekaan juga bukan soal merdeka dari kolonialisme Belanda atau Jepang. 

Rezim Prabowo-Gibran abaikan amanat konstitusi

"Tapi sesungguhnya kita bicara tentang bagaimana amanat konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Jadi ini Prabowo-Gibran cenderung mengabaikan amanat konstitusi. Kalau kita lihat kemerdekaan sejati yang diharapkan dan dirayakan substansinya menjauh dari apa yang diharuskan," katanya, Minggu (16/8/2026).

Masduki menyoroti pengabaian amanat konstitusi pada tiga hal, yaitu hak pendidikan warga negara, demokrasi ekonomi, dan kebebasan berekspresi. 

Baca juga: Suara Hati Warga Bantul: Kemerdekaan Indonesia Belum Dirasakan Secara Substantif

Pada alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 secara jelas ditegaskan hak warga negara dapat memperoleh pendidikan yang memadai. Namun, saat ini Prabowo masih berbicara tentang Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak pendidikan dan peningkatan pendidikan yang signifikan.

"Sesungguhnya Prabowo  mestinya menggelolarakn tentang protek atau program pendidikan gratis sampai perguruan tinggi misalnya.Tetapi yang terjadi, dia (Prabowo) bicara tentang Makan Bergizi Gratis, yang tidak langsung berdampak pada pemenuhan hak-hak pendidikan dan kecerdasan masyarakat, yang mestinya dipenuhi oleh program pendidikan gratis misalnya. Ini terhubung pada alinea ke-4 UUD 1945. Jadi ini Prabowo-Gibran cenderung mengabaikan amanat konstitusi," terangnya.

Sumber Daya Alam dikuasai oligarki

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII itu juga menyinggung soal demokrasi ekonomi. Sesuai Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam dikelola negara dan sepenuhnya diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Yang terjadi hari ini, sumber daya alam justru dikuasai oligarki.

Ia menyebut 20-25 perusahaan besar mengendalikan hampir 80- 85 persen ekonomi nasional. Praktis menyebabkan ketimpangan yang sangat besar.

Pemerintah mestinya membuka akses seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Masyarakat mestinya mendapat akses yang sama dalam berbisnis dan berwirausaha. Pun masyarakat berhak mendapatkan lapangan kerja. 

"Di situ harusnya prioritas pemerintah, bukan justru pemerintah secara top down mendirikan Koperasi Desa Merah Putih yang menghancurkan salah satu sendi demokrasi ekonomi koperasi kita. Koperasi itu harusnya bottom up, dari masyarakat. Nah lagi lagi ada pengabaian terhadap konstitusi kita mengenai demokrasi ekonomi," paparnya.

"Kalau bicara konstitusi, sumber daya alam diarahkan untuk kemaslahatan warga negara, bukan kemaslahatan oligarki. Problem oligarki sudah muncul sejak era SBY, semakin dikuatkan oleh Jokowi, dan sekarang Prabowo terus memeliharanya. Ini kan menjauhkan prinsip dasar demokrasi ekonomi, di luar koperasi hancur lebur gara-gara kebijakan koperasi merah putih," lanjutnya.

Sikap kritis dibalas kekerasan aparat

Kebebasan berekspresi juga menjadi hal yang mendapat perhatian. Menurut dia, saat ini demokrasi politik dalam hal ini kebebasan berekspresi semakin tidak memiliki tempat. 

Masyarakat yang seharusnya menyampaikan pendapat hingga mengontrol jalannya pemerintahan justru mengalami kekerasan.

"Hari-hari ini ini kita mendapati begitu rupa kekerasan sistemik yang dialami warga yang bersikap kritis. Termasuk momentumnya adalah kita memperingati kembali tahun lalu ada begitu rupa gejolak di masyarakat memprotes hedonisme pejabat negara, kepolisian, anggota parlemen, kementerian yang berujung justru pada penangkapan aktivis yang menyampaikan aspirasi kritisnya," imbuhnya. (maw)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.