Sebuah Mobil di Manado Terbakar, Api Berasal dari Lahan, Sehari Tiga Kasus
Glendi Manengal August 16, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebakaran lahan di kota Manado, provinsi Sulut, kian menggila.

Tak hanya membakar lahan. Tapi juga membakar harta benda.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Malendeng, Minggu (16/8/2026).

Informasi yang dihimpun Tribunmanado dari Damkar Manado, kebakaran Alang Alang menjalar hingga ke mobil yang diparkir di tepi jalan.

Akibatnya mobil tersebut terbakar.

Diketahui, pada bulan Agustus ini, tim Damkar Manado rata rata menangani tiga kasus kebakaran lahan.

Selain di Malendeng, tim Damkar menangani kebakaran lahan di Tingkulu serta Malalayang sepanjang Minggu.

Pada Kamis lalu, tim Damkar menangani kebakaran lahan di Pineleng Satu, jalan raya Molas serta Malalayang.

Kebakaran diduga disebabkan puntung rokok serta pembakaran sampah.

Baca juga: Kronologi Penikaman di Tomohon, Berawal Perselisihan Soal Air Keran, Seorang Pria Diamankan Polisi

Pemkot Manado Kelurakan Surat Edaran

Pemkot Manado mengeluarkan surat edaran nomor 2123 tahun 2026 tentang larangan 

membakar sampah dan lahan serta himbauan peran aktif masyarakat dalam menghadapi fenomena El Nino.

Didalamnya tertuang sanksi bagi pihak yang melanggar.

Sekda Manado Steaven Dandel menuturkan, sanksi berupa teguran tertulis hingga uang paksa.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 51 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021, berupa Teguran 

lisan,Teguran tertulis, Paksaan Pemerintah serta Uang paksa," katanya Kamis (30/7/2026).

Ungkap Sekda, warga juga diminta berpartisipasi aktif dalam menghadapi El Nino.

Salah satunya dengan melapor bilamana melihat kebakaran lahan.

"Laporkan ke pemerintah, Camat, Lurah, Ketua Lingkungan atau Damkar," kata dia.

Menurut dia, surat edaran dikeluarkan karena terus meningkatnya peristiwa kebakaran lahan.

Dimana terjadi hampir setiap hari dengan lebih dari satu kejadian.

Wawali Manado Richard Sualang pun angkat bicara terkait ini.

"Akhir akhir ini sebagaimana laporan dari Dinas Damkar Manado, terjadi peningkatan kasus kebakaran yang mayoritas berasal dari lahan kosong yang ditumbuhi alang alang dan rumput kering," kata dia beberapa waktu lalu di aula kantor Walikota Manado.

Dirinya mengimbau warga tidak sembarang membakar sampah atau rumput di lahan kosong.

Karena musim kemarau serta angin kencang dapat menyebabkan kebakaran terjadi dengan mudah.

Berikut Isi surat edaran

SURAT EDARANNOMOR: 2123 TAHUN 2026TENTANGLARANGAN MEMBAKAR SAMPAH DAN/ATAU LAHAN SERTA HIMBAUAN PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI DAMPAK FENOMENA EL NINO

Dalam rangka menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara serta mengantisipasi potensi kebakaran akibat musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut sebagai Dasar;

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar:Tidak melakukan pembakaran sampah dan/atau lahan dalam bentuk apa pun karena dapat mengakibatkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kebakaran yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.Mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya:

a. Pasal 50 huruf d, yang melarang mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan; dan

b. Pasal 50 huruf e, yang melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 51 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021, berupa:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis;

c. Paksaan Pemerintah;

d. Uang paksa; dan/atau

e. Sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengelola sampah dengan baik melalui pemilahan, pengurangan, pemanfaatan kembali, dan membuang sampah pada tempat serta waktu yang telah ditetapkan.

Berperan aktif dalam menghadapi dampak fenomena El Nino dengan:

a. tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan;

b. menghemat penggunaan air bersih;

c. menjaga kebersihan lingkungan;d. meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran;

e. segera melaporkan kepada Pemerintah, Camat, Lurah, Ketua Lingkungan, Dinas Pemadam Kebakaran, atau instansi terkait apabila mengetahui adanya kebakaran maupun aktivitas pembakaran sampah dan/atau lahan.

Camat, Lurah, dan Ketua Lingkungan agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah dan/atau lahan di wilayah masing-masing. (Art)

(TribunManado.co.id/Art)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.