Pertanyakan Kemerdekaan, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Massa di Bundaran HI 
Desy Selviany August 16, 2026 08:19 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Badan Eksekutif Mahasiswa (​BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar konsolidasi besar-besaran untuk mempertanyakan makna kemerdekaan Indonesia di tengah maraknya perayaan 17 Agustus, Minggu (16/8/2026).  

​Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan (Athof), menegaskan bahwa rakyat belum merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. 

​"Oleh karenanya, kita akan membawakan tagar #MerebutKemerdekaan, agar kita dapat merdeka secara penuh, secara utuh baik secara hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan berdaulat atas tanah agraria kita sendiri," kata Athof. 

​Gerakan ini akan ditindaklanjuti dengan aksi turun ke jalan untuk mendesak pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara menyeluruh. 

​Aksi massa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026), dengan memilih Bundaran HI sebagai titik pusat pergerakan. 

​Konsolidasi ini menyatukan berbagai elemen, mulai dari BEM SI, organisasi kepemudaan, hingga simpul-simpul pergerakan masyarakat sipil. 

​Athof menyoroti kontradiksi antara besarnya kekayaan bangsa Indonesia dan realitas kehidupan masyarakat yang masih dihimpit kemiskinan. 

​"Indonesia memang negara yang besar dan makmur, tetapi kebesaran serta kemakmuran itu digunakan untuk siapa ketika pengangguran masih banyak dan pendidikan serta kesehatan masih mahal?" cetusnya.  

​Ia juga menyoroti lambatnya penanganan bencana di daerah serta makin maraknya kasus perampasan tanah dan konflik agraria. 

​Dalam aksinya nanti, mahasiswa secara tegas menolak keberadaan program MBG dan KDMP yang dinilai bermasalah. 

Baca juga: Kain Merah Putih Raksasa Berkibar di Jalan Margonda Depok Pecahkan Rekor 

​Athof menegaskan bahwa penindakan represif terhadap masyarakat harus segera dihentikan dan para tahanan politik wajib dibebaskan. 

​Menurut pandangan BEM UI, program MBG dan KDMP telah menabrak batasan yang ditetapkan dalam pasal-pasal konstitusi negara. 

​"Banyak klaim rezim bahwa dua program itu mengacu Pasal 33 UU 1945, tapi apakah asas kekeluargaan itu berarti dikuasai oleh kroni-kroni rezim melalui kepemilikan SPPG?" serunya.  

​Ia membeberkan bahwa pembangunan KDMP justru memicu pemborosan anggaran daerah yang mengorbankan alokasi layanan publik dan gaji pegawai. (m38) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.