Guru di Labura Bantah Lecehkan Siswa, Kini Terancam Penjara 12 Tahun, Kuasa Hukum Kuak Kejanggalan
Septrina Ayu Simanjorang August 16, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Guru di Labura bantah lecehkan siswa.

Kini guru berinisial LS itu  terancam penjara 12 tahun.

Kuasa hukum pun menguak kejanggalan.

Baca juga: Ratusan Ikan Tak Masuk Freezer Diduga Jadi Awal Siswa di Karo Keracunan, Kepala BGN: Itu Kebodohan

LS diduga melecehkan siswi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara terancam 12 tahun penjara, membantah atas tuduhan tersebut.

Lewat kuasa hukumnya, Paris Dakkar Sitohang menjelaskan kejadian yang sebenarnya.

Paris mengatakan, pada 5 Agustus 2025, LS sebagai guru olahraga sedang memandu proses senam pagi seluruh siswa sebelum masuk kegiatan belajar. 

Baca juga: Kirim Salam SBY untuk Indonesia dari Amerika, Soroti Ambisi Ekonomi 6 Persen Pemerintahan Prabowo

"Kebetulan waktu itu jadwal piket LS sebagai guru kesiswaan yang piket. Tugasnya mengawasi barisan dan memeriksa kelengkapan atribut murid," kata Paris dilansir Kompas.com melalui saluran telepon pada Sabtu (15/8/2026).

Ketika itu, LS mendapati AS (14) tak memakai sepatu sehingga didatangi. AS beralasan karena basah. Lalu, LS curiga melihat gembungnya kantong rok AS.

"Ditengok LS lah. Oh ada tangkai permen nongol, diambil. Gak boleh ya, sambil senam makan permen katanya," ujar Paris. 

"Jadi tidak ada itu LS memasukkan tangannya ke kantong celana. Makanya kami membantah adanya pelecehan," sambungnya. 

Baca juga: Kepala BGN Ungkap Temuan Sementara Keracunan Siswa di Karo, Ada Ratusan Ikan MBG Tak Masuk Freezer

Paris menuturkan, sejauh ini diketahui ada lima saksi anak dari pihak AS. Tiga saksi melihat setengah tapak tangan LS yang masuk ke kantong celana AS sedangkan dua saksi lagi tak melihat.

"Kalau dari LS, ada 5 saksi anak yang meringankan. Mereka melihat langsung tak ada tangan LS masuk ke dalam kantong rok AS," ujarnya. 

Temukan  Sejumlah Kejanggalan Proses Hukum

Adanya Kejanggalan dalam Proses Hukum Paris menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum LS.

Pertama, rentang waktu keluarga AS membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 11 Agustus 2025. 

"Artinya ada rentang waktu hampir seminggu. Nah, setelah kejadian tanggal 7, orangtua AS datang bersama keluarganya memaksa LS membuat pengakuan pelecehan seksual sambil divideokan kakek korban," kata Paris.

"Itu lah yang akhirnya membuat LS disudutkan sehingga meninggalkan pertemuan itu. Padahal waktu itu agendanya mau mediasi bersama kepala sekolah dan orang dinas pendidikan," tambahnya. 

Baca juga: Duduk Perkara Ketua RT di Banten Jadi Tersangka Usai Tegur Tetangganya Bakar Sampah

Kedua, pada 9 Oktober 2025 perkara LS naik ke tahap penyidikan di Polres Labuhanbatu. LS pun dipanggil untuk melakukan mediasi. 

"Jadi terbalik, tunggu naik ke sidik dulu baru dimediasi. Di situ, LS ditekan dengan alasan penyidik, perkara itu sudah naik sidik jadi jangan macam-macam. Itu kami permasalahkan karena kayak ancaman," bebernya.

Dalam proses mediasi itu, keluarga AS meminta LS untuk membuat video permintaan maaf karena melecehkan AS serta upah-upah. Akan tetapi LS tetap menolak karena merasa tak melakukan hal tersebut.

Ketiga, LS sempat diminta menghadirkan saksi meringankan sendiri. Menurutnya hal itu timpang, di bandingkan dengan saksi memberatkan yang diperiksa penyidik di sekolah. 

"Ya kan gak mungkin siswa itu dibawa ke Polres, apalagi jarak sekolah cukup jauh. Masalahnya sebelumnya penyidik bisa kok periksa saksi memberatkan di sekolah. Jadi tak ada persamaan hukum," sebutnya.

Baca juga: Kronologi 3 Petani di Bengkulu Bayar Denda Rp3 Miliar ke PN Pakai Pisang Ubi dan Kelapa

Meski begitu, penyidik akhirnya memeriksa saksi meringankan di sekolah. 

Ketiga, pada 22 Desember 2025, LS menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan pada tanggal 26 dan penetapan tersangka.

"Padahal itu kan tanggal merah dan hari besar dari agama yang dianut LS. Saya duga, langkah itu dipakai untuk menakut-nakuti LS biar berdamai aja," ungkapnya. 

"Terus polisi kan bilang LS jadi tersangka setelah pemeriksaan 17 saksi dan 3 ahli. Itu tidak benar, karena hanya saksi anak dan ahli psikolog. Perkara ini juga tak ada proses visum," tambahnya.

Sejak itu pula Paris menjadi kuasa hukum LS. Ia berupaya agar LS tak ditahan sehingga ditangguhkan dengan alasan, LS sebagai tulang punggung keluarga. Baru lah pada 28 Juli 2026, pihaknya diminta hadir untuk proses P21 di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Ia kembali mengajukan penangguhan penahanan. 

"Dia ini kan tulang punggung dari anaknya masih balita. Dia juga punya tanggungjawab sebagai guru olahraga. Kecewanya kami, dia tetap ditahan," ucapnya. 

Dua hari kemudian, kasus LS diserahkan ke pengadilan yang menurutnya prosesnya terlalu cepat. Kini, kasus LS telah bergulir di meja hijau dengan agenda pembacaan dakwaan. 

"Ke depan kami akan mengambil sikap untuk eksepsi, yaitu perlawanan terhadap dakwaan JPU. Nanti kami bacakan 24 Agustus sekaligus memohon agar LS ditangguhkan," ujarnya.

Penjelasan Kejati Sumut

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi mengatakan, dugaan pelecehan tersebut terjadi saat apel pagi di lapangan sekolah.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 05 Agustus 2025. Pada saat itu, AS serta teman - temannya hendak melaksanakan apel senam pagi di lapangan sekolah.

"Saat itu, AS bersama teman - temanya hendak melaksanakan apel senam pagi di lapangan sekolah," ujar Rizaldi, Kamis (13/8/2026). 

Awal Mula Pelecehan

Rizaldi menerangkan, pada saat itu, lapangan apel dalam keadaan becek dan AS membuka sepatunya.

Lalu, kaos kakinya dikantongi di saku rok sebelah kanan dengan barang lainnya berupa permen, kaca kecil dan satu lembar tisu.

"Kemudian, AS berdiri di lapangan di barisan belakang, lalu datang terdakwa Lijan Tondi Lasriado Sinaga langsung menegur AS dengan berkata, apa di kantongmu, narkoba, lalu AS menjawab, tidak pak," terang Rizaldi.

Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke saku kanan rok AS untuk mengambil semua isi di sakunya.

Kesempatan Menyentuh Area Terlarang

Saat tangan dikantong, guru tersebut kesempatan memasukkan tangannya serta jari - jari ke rok AS dan diduga menyentuh kemaluannya.

"Tangan terdakwa masuk ke saku AS dan jari-jari terdakwa menyentuh kemaluannya," ungkap Rizaldi.

Setelah memegang saku korban AS, terdakwa mengambil semua isi saku AS berupa kaos kaki, permen, kaca kecil dan satu lembar tisu. Lalu, terdakwa membuka kepalan tangannya di hadapan AS.

"Setelah itu, tangan kiri terdakwa mengambil permen yang ada di tangan kanannya yang baru diambilnya dari saku AS. Lalu, terdakwa mengambil permen AS dan kembali memasukkan tangannya kesaku kanan rok AS untuk mengembalikan barang-barang AS tersebut," imbuh Rizaldi.

Kemudian, terdakwa mengeluarkan tangan kanannya kembali dan menepuk paha kanan AS dengan tangan kanannya. Setelah itu, terdakwa langsung pergi sambil memakan permen AS.

"Kemudian AS langsung berkata 'pak, itu permen saya' dan terdakwa berkata 'udah la, diam kau', sambil pergi meninggalkan AS," ujar Rizaldi.

Siswa Laporkan Perbuatan Guru ke Orang Tua

Setelah pulang sekolah AS langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban keberatan dengan perbuatan terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhan Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Akibat perbuatan terdakwa, AS mengalami trauma, ketakutan dan menjadi malu karena bully oleh teman-temannya di sekolah. Teman - temanya mengatakan, kalau kemaluan AS di pegang oleh terdakwa (gurunya)," tambah Rizaldi.

Kasus ini telah dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan dan sekarang di persidangan, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan telah di gelar pada 10 Agustus 2026 lalu.

Dalam waktu dekat, sidang kedua dijadwalkan 24 Agustus 2026 dengan agenda perlawanan atau eksepsi dari terdakwa.

Rizaldi menambahkan, kedua belah pihak antara terdakwa dengan orang tua korban AS sempat melakukan mediasi. Mediasi dilakukan sebanyak dua kali untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil atau gagal.

Sempat Mediasi Tapi Tak Capai Kesepakatan

Saat mediasi dilakukan, terdakwa diminta oleh orang tua korban untuk membuat video mengakui bahwa telah melakukan pelecehan terhadap AS dan melaksanakan acara 'upah-upah' atau hidangan makanan secara adat agar semangat korban pulih kembali.

Meskipun hanya dua permintaan dari pihak keluarga korban, terdakwa menolaknya dan tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya, proses hukum tetap berlanjut.

"Kan mediasi kedua belah pihak, mediasi dua kali gagal. Disuruh buat video mengakui perbuatannya sama 'Upah-upah', enggak mau dia. Karena dia (terdakwa) merasa tidak berbuat (pelecehan)," ucap Rizaldi.

Upaya mediasi telah dilakukan tetapi gagal, bahkan terdakwa juga mengajukan praperadilan namun ditolak hakim. Sehingga perkara ini dilanjutkan ke persidangan untuk mengetahui kebenaran perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya, terdakwa dikenakan pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

(/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.