Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Juru parkir di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Jawa Tengah mengaku siap mengikuti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memindahkan lokasi parkir dari Jalan Mentawai 1, Jalan Mentawai 2, dan Jalan Mentawai 3.
Para juru parkir tidak akan memaksakan diri tetap beroperasi di lokasi tersebut apabila nantinya izin parkir dicabut dan pemerintah resmi memindahkan aktivitas parkir.
Hal itu disampaikan salah seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya setelah Wali Kota Solo Respati Ardi datang ke kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed pada Jumat (14/8/2026).
Kedatangan Respati Ardi salah satunya untuk menindaklanjuti penataan parkir di sekitar masjid.
Menurut juru parkir tersebut, dalam pertemuan itu memang dibahas mengenai rencana pemindahan lokasi parkir yang selama ini berada di Jalan Mentawai.
"Iya, kemarin Mas Wali datang ke sini, berbincang penataan parkir. Ada wacana parkir di Jalan Mentawai dipindah," katanya, Sabtu (15/8/2026).
Meski rencana pemindahan sudah dibahas, aktivitas parkir di Jalan Mentawai 1, 2, dan 3 masih berlangsung pada Sabtu (15/8/2026).
Sejumlah kendaraan pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed masih terlihat terparkir di sepanjang ruas jalan tersebut.
Juru parkir itu mengatakan rencana pemindahan hingga kini belum diterapkan. Para juru parkir masih menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Masih wacana. Jadi, ini masih parkir di sini (Jalan Mentawai)," ujarnya.
Namun, para juru parkir disebut tidak keberatan apabila pemerintah nantinya benar-benar memindahkan lokasi parkir.
Mereka juga memahami bahwa aktivitas parkir tidak bisa terus dilakukan apabila izin di kawasan tersebut sudah dicabut.
"Iya kalau memang dipindahkan ya tidak apa-apa. Otomatis kan di sini dicabut izinnya. Kalau tetap parkir di sini nanti pelanggaran," terangnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta Haryono Nugroho mengatakan Pemkot Solo memang berencana menghilangkan aktivitas parkir di ruas jalan yang berada tepat di depan Masjid Raya Sheikh Zayed.
Sebagai gantinya, parkir pengunjung nantinya akan dipusatkan di lahan eks Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) IV-44-04/Surakarta.
"Dihilangkan (yang depan masjid). Rencananya seperti itu. Nanti koordinasi dengan wilayah dulu," ungkap Haryono saat ditemui di lahan eks Denbekang IV-44-04/Surakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Haryono, penggunaan jalan di depan Masjid Raya Sheikh Zayed sebagai lokasi parkir sebenarnya tidak sesuai dengan konsep awal penataan kawasan.
Sejak awal pembangunan, ruas jalan di depan masjid telah dirancang sebagai akses kendaraan, bukan sebagai area parkir.
Bahkan, papan larangan parkir masih terpasang di kawasan tersebut. Namun, papan itu saat ini ditutup menggunakan plastik hitam.
"Kalau di depan masjid dulu awalnya dibangun sudah kita setting di depan larangan parkir," jelasnya.
Baca juga: Ada Wacana Dipindah ke Eks Denbekang, Parkir Jalan Mentawai Depan Masjid Zayed Masih Beroperasi
Persoalan parkir kemudian muncul setelah Masjid Raya Sheikh Zayed mulai beroperasi.
Masjid tersebut tidak menyediakan area parkir umum bagi pengunjung di dalam kompleks.
Area parkir di dalam kawasan masjid hanya diperuntukkan bagi pengurus.
"Ketika masjid dioperasionalkan parkir nggak boleh ke dalam. Di dalam hanya parkir khusus untuk pengurus masjid," kata Haryono.
Kondisi tersebut kemudian membuat kendaraan pengunjung diarahkan untuk parkir di kawasan depan masjid.
Menurut Haryono, aktivitas parkir yang selama ini berlangsung di depan Masjid Raya Sheikh Zayed juga bukan dilakukan tanpa dasar.
Para juru parkir yang beroperasi disebut telah mengantongi izin resmi.
"Akhrinya parkir kita arahkan, Pak Wali bilang di depan nggak masalah," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Solo Akan Hapus Izin Parkir Depan Masjid Zayed, Pindah ke Eks Denbekang
Meski demikian, Pemkot Solo kini berencana menata kembali sistem parkir di kawasan tersebut.
Lokasi parkir di Jalan Mentawai 1, 2, dan 3 akan dihapus dan aktivitas parkir pengunjung diarahkan ke lahan eks Denbekang.
Rencana tersebut masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan wilayah terkait sebelum diterapkan.
(*)