KPK ke Pramono Anung: Ada Pelaksana 'Tak Baik' di Proyek DKI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung soal potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Jakarta.
Peringatan itu disampaikan Johanis saat menghadiri Kampanye Antikorupsi 2026 yang digelar Pemprov DKI bersama KPK di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (16/8/2026).
"Pak Gubernur tentunya mengharapkan yang terbaik, tapi mungkin tidak tahu ada pelaksana-pelaksana yang 'tidak baik'," ujar Johanis kepada wartawan di lokasi acara.
Johanis mengatakan KPK akan mengawal pembangunan Pemprov DKI dan meminta masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada Pemprov DKI maupun KPK.
"Ini agar kami dapat berkoordinasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya," kata Johanis.
Ia juga mengingatkan anggaran Pemprov DKI bersumber dari masyarakat sehingga tidak boleh disalahgunakan.
"Termasuk tentunya menyalahgunakan uang rakyat, khususnya uang rakyat dari Pemerintah DKI," ujarnya.
Baca juga: KPK Bongkar Modus Pinjam Bendera dan Pengkondisian Proyek di Pemkab Lombok Barat
Pramono mengatakan Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan KPK untuk mencegah korupsi dalam kegiatan pemerintahan.
Ia meminta jajaran Balai Kota berkoordinasi dan mendapat pendampingan KPK untuk kegiatan yang berisiko dan bernilai.
"Saya selalu meminta kepada seluruh jajaran Balai Kota dalam setiap kegiatan yang berisiko dan bernilai untuk selalu melakukan koordinasi dan pendampingan dengan KPK," kata Pramono.
Peringatan Johanis berlangsung di tengah perhatian KPK terhadap tata kelola proyek dan pengadaan Pemprov DKI.
Pada April 2025, KPK menyebut pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu area yang perlu diperbaiki.
Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) DKI pada 2024 tercatat 93, sedangkan skor area pengadaan barang dan jasa 71.
Pada Juni 2026, KPK menyatakan mengawal proyek strategis Pemprov DKI senilai sekitar Rp4,25 triliun dan mengingatkan risiko korupsi sejak tahap perencanaan.
KPK sebelumnya juga menyoroti pengawasan proyek normalisasi Ciliwung, termasuk perencanaan, penggunaan anggaran, pengadaan hingga serah terima pekerjaan.
Baca juga: Indonesia Bongkar Penyelundupan Emas Rp3 Triliun ke Dubai, 2 WN India Ditangkap
Sejumlah perkara korupsi sebelumnya juga melibatkan pejabat atau pegawai di lingkungan Pemprov DKI.
Pada 2021, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan tanah di Pondok Ranggon bersama pihak lain.
Pada 2013, Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat DKI sebagai tersangka dalam perkara pengadaan mobil toilet.
Pada 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangani dugaan korupsi pengadaan alat berat pada Unit Pelaksana Teknis Alat-alat Berat Dinas Bina Marga DKI. Salah satu tersangkanya merupakan mantan pejabat unit tersebut.
Ketiga perkara itu merupakan kasus berbeda dan tidak dinyatakan Johanis berkaitan dengan pelaksana proyek yang dimaksudnya pada Minggu (16/8/2026).
Kasus-kasus tersebut menjadi konteks historis risiko pengelolaan anggaran dan kegiatan di lingkungan Pemprov DKI, bukan tuduhan baru terhadap pemerintahan Pramono. (Tribunnews/Kompas.com)