Warga Keluhkan Jalan Berdebu, Anggota DPRD Pringsewu Bereaksi Ingatkan Kontraktor
Noval Andriansyah August 17, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Maraknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang dipenuhi tebaran debu pekat di sepanjang Pekon Sukoharjo 1 hingga Pekon Sukoharjo 3 langsung memicu reaksi keras dari jajaran DPRD Kabupaten Pringsewu.

Baca juga: Patroli hingga Dini Hari, Polres Pringsewu Antisipasi Curanmor

Anggota legislatif bertindak cepat dengan menyampaikan peringatan tegas kepada kontraktor pelaksana proyek.

Paparan debu tebal yang membentang dari Pekon Podosari di Kecamatan Pringsewu hingga Kecamatan Sukoharjo tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan, merusak jarak pandang, hingga membahayakan konsentrasi para pengguna jalan yang melintas.

Kondisi ini makin dikeluhkan mengingat ruas tersebut merupakan jalur vital lalu lintas penghubung utama antara Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dengan Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah yang selalu padat kendaraan setiap harinya.

Seorang pengendara motor, Ganesha mengatakan, kondisi jalan yang berdebu cukup mengganggu saat berkendara, terutama ketika ada kendaraan lain melintas dan membuat debu beterbangan.

"Kalau banyak debu tentu cukup mengganggu saat berkendara. Pandangan juga bisa terganggu ketika debu beterbangan," kata Ganesha, Minggu (17/8/2026).

Ia berharap kondisi tersebut dapat segera ditangani, terutama selama pekerjaan di ruas jalan masih berlangsung. 

Penyiraman secara rutin dinilai dapat membantu mengurangi debu yang beterbangan.

“Harapannya jalan bisa lebih nyaman dilalui dan debunya tidak terlalu banyak, terutama bagi pengendara motor,” ujarnya.

Merespons jeritan pengendara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pringsewu, Rusmanto, secara tegas mendesak pihak kontraktor atau pelaksana pekerjaan jalan untuk segera mengambil tindakan konkret berupa penyiraman air secara berkala di sepanjang titik terdampak.

"Terkait banyaknya debu, diharapkan pihak kontraktor atau pelaksana pekerjaan untuk menyiram dengan air agar tidak mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas," tegas Rusmanto saat memberikan reaksinya, Minggu (17/8/2026).

Rusmanto menambahkan bahwa debu proyek yang dibiarkan beterbangan tidak sekadar mengganggu aspek keselamatan berkendara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar akibat penurunan kualitas udara. Kontraktor pun diwajibkan lebih peka dan bertanggung jawab melakukan penyiraman rutin hingga pengerjaan proyek selesai.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.