Tak Ada Niat Jahat, Eks Petinggi BUMN Tuntut Vonis Bebas di Kasus Investasi TaniHub
Dodi Esvandi August 17, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perjuangan mencari keadilan atas nama kepastian hukum investasi bisnis kembali bergulir di Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Mantan bos BRI Ventures, Nicko Widjaja, mengajukan banding usai divonis tiga tahun penjara terkait dugaan kelalaian dalam investasi ke TaniHub Group.

Meski sidang banding yang sedianya digelar pada Rabu (13/8/2026) harus ditunda hingga 20 Agustus 2026 akibat absennya saksi kunci mantan CEO TaniHub Pamitra Wineka, kubu Nicko optimistis vonis bebas adalah harga mati.

Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, menegaskan bahwa majelis hakim di tingkat pertama sebenarnya sudah mempertimbangkan tidak adanya unsur mens rea (niat jahat), suap, kickback, maupun benturan kepentingan. 

Investasi yang dilakukan telah menyasar uji kelayakan berjenjang sesuai prosedur operasi standar (SOP) dan prinsip Business Judgment Rule.

"Sejak awal tidak ada niat jahat sama sekali. Penggunaan dana 5 juta dolar AS pun murni untuk operasional TaniHub Group, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Ditho.

Baca juga: Pihak Nicko Widjaja Berharap Bisa Hadirkan Saksi-saksi dari TaniHub di Sidang Banding

Nicko sendiri mempertanyakan dasar vonis kelalaian yang dialamatkan kepadanya. 

Ia menegaskan seluruh tahapan validasi data investasi telah dijalankan tanpa ada satu pun langkah yang dilewati.

"Di mana kelalaian saya ketika semua proses sudah sesuai peraturan dari tahap awal hingga akhir? Semoga keadilan ditegakkan tanpa mengesampingkan fakta," ujar Nicko.

Dukungan moral juga mengalir dari Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK). 
Perwakilan KELOPAK, Rei, menilai kasus ini menjadi cermin penting bagi perlindungan kepastian hukum di Indonesia.

"Menjelang HUT Kemerdekaan RI, makna merdeka yang seutuhnya adalah merdeka dari rasa takut dan khawatir sebagai warga negara. Kami mengajak masyarakat mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir," tutur Rei.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.