Akhirnya Terungkap Motif Penikaman di Tomohon, Ternyata karena Masalah Lama dan Persoalan Air Keran
Indry Panigoro August 17, 2026 02:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Fakta di balik kasus penikaman yang terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mulai terungkap.

Peristiwa yang melukai seorang pria berinisial FM (29) itu ternyata tidak berdiri sendiri.

Polisi menyebut kejadian tersebut diduga berawal dari perselisihan lama antara korban dan FRW (39), pria yang kini telah diamankan.

Perselisihan keduanya kembali muncul pada Sabtu (15/8/2026) siang.

Masalah yang sebelumnya belum tuntas itu kemudian berkaitan dengan persoalan air keran.

Situasi berubah menjadi panas hingga FRW diduga menyerang FM menggunakan senjata tajam.

Penikaman terjadi di Flower 2 SPA, Kelurahan Matani Satu, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, sekitar pukul 13.06 WITA.

FM mengalami luka pada bagian dada sebelah kanan dan selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon untuk mendapatkan penanganan medis.

Kejadian tersebut diketahui setelah seorang saksi yang berada di dalam kamar mendengar teriakan korban.

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban menyebut FRW sebagai orang yang menyerangnya.

Laporan atas kejadian tersebut kemudian diterima polisi.

Tim URC Resmob Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan FRW yang telah meninggalkan lokasi.

Informasi mengenai keberadaan FRW akhirnya diperoleh. Ia diketahui berada di Desa Urongo, Kabupaten Minahasa.

Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan FRW di sebuah rumah milik teman saudaranya.

FRW diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Polisi juga melakukan pencarian terhadap senjata yang diduga digunakan dalam penyerangan.

Hasilnya, sebuah pisau dengan panjang sekitar 40 sentimeter ditemukan di rumah saudara FRW di Desa Urongo.

Pisau tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan.

Menurutnya, konflik yang awalnya merupakan persoalan pribadi dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika disertai penggunaan senjata tajam.

Saat ini FRW masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tomohon. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.

Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan yang dapat membahayakan orang lain. .

"Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan, karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum," ujar Kapolres. (Pet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.