Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat pelindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Sejumlah kebijakan di bidang ketenagakerjaan menjadi bagian dari arah pembangunan pemerintah, termasuk pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan pengaturan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek online.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026.
Salah satu regulasi yang disebut secara khusus adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Menurut Prabowo, pengesahan undang-undang tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari kelompok pekerja yang memiliki hak untuk memperoleh pelindungan.
Baca juga: Perlindungan Pekerja Rentan Jadi Prioritas, Pemkab Aceh Barat Perkuat Komitmen dengan Dunia Usaha
Ia menegaskan, setiap jenis pekerjaan memiliki nilai dan martabat yang harus dihormati.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak dan pelindungan dalam menjalankan pekerjaannya.
“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Prabowo.
Selain pelindungan bagi pekerja rumah tangga, Presiden juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan pengemudi ojek online.
Pemerintah mendorong adanya pembagian hasil yang dinilai lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi pendapatan yang diterima pengemudi ojek online meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen.
Sementara itu, bagian yang diterima perusahaan aplikator ditetapkan sebesar 8 persen.
Prabowo mengatakan kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap pendapatan sejumlah pengemudi.
Ia menyebut terdapat pengemudi yang melaporkan peningkatan penghasilan secara signifikan setelah adanya perubahan pembagian hasil tersebut.
“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perkembangan ekonomi digital tetap memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pekerja yang terlibat langsung di dalamnya.
Pemerintah juga dinilai perlu memastikan hubungan antara perusahaan platform digital dan pekerja berlangsung secara adil, terutama terkait pendapatan dan hak-hak pekerja.
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran jajaran pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan dalam agenda pembangunan nasional.
Penguatan pelindungan pekerja dan peningkatan kesejahteraan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang lebih adil.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memastikan seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh penghargaan dan pelindungan yang layak.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(*)