Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas Dipecat, Diduga Lecehkan Maba Lewat WhatsApp
Abd Rahman August 17, 2026 09:47 AM

Universitas Hasanuddin (Unhas) memberhentikan tidak dengan hormat WL, mahasiswa Fakultas Kehutanan, setelah yang bersangkutan terlibat kasus pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui WhatsApp.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. SK tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026.

Kasus WL sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada Juni 2026. Saat itu, WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.

Dengan menggunakan identitas tersebut, WL berkomunikasi dengan sejumlah calon mahasiswa baru melalui WhatsApp.

Dalam komunikasi itu, ia mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

Tak hanya itu, WL juga disebut terlibat dalam sejumlah kanal dan grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru.

Beberapa grup yang awalnya berisi konten dewasa disebut diubah sedemikian rupa sehingga tampak seperti grup resmi calon mahasiswa baru Unhas.

Kasus tersebut mencuat pada Senin malam, 22 Juni 2026.

Dipanggil Fakultas dan Mengakui Perbuatannya
Sehari setelah kasus mencuat, Selasa (23/6), Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Kehutanan Unhas memanggil WL ke Gedung Dekanat.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi dan turut dihadiri keluarga WL.

Dalam pertemuan itu, WL mengakui perbuatannya. Ia juga menyampaikan penyesalan dan menyatakan bersedia menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

WL bahkan sempat menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.

Namun, sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan meminta kasus tersebut tetap diproses melalui mekanisme etik kampus.

Dalam aksi pada 23 Juni 2026, mahasiswa menyampaikan keberatan dan mendesak pihak kampus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, pengunduran diri berbeda dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Pengunduran diri merupakan keputusan mahasiswa, sedangkan pemberhentian merupakan sanksi institusional setelah adanya proses pemeriksaan dan persidangan etik.

Kasus Diproses Melalui Sidang Etik

Setelah proses klarifikasi, Dekan Fakultas Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas.

Sidang tersebut digelar pada malam 23 Juni 2026.

Hasil pemeriksaan di tingkat fakultas kemudian menjadi dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.

Menurut Humas Unhas, berdasarkan rangkaian kejadian, pengakuan WL, respons keluarga, serta informasi dari pihak yang terdampak, fakultas mempersiapkan rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Proses tersebut kemudian berlanjut secara administratif hingga keputusan final diterbitkan Rektor pada Agustus 2026.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan proses tersebut membutuhkan waktu karena terdapat tahapan pemeriksaan dan mekanisme keberatan.

"Peraturan Unhas mengatur adanya mekanisme pemeriksaan, persidangan, penyusunan keputusan, serta kemungkinan upaya keberatan," kata Ishaq dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2026).

Menurut dia, mahasiswa yang dikenai keputusan MKEM tingkat fakultas dapat mengajukan keberatan kepada Rektor.

Rektor kemudian membentuk MKEM tingkat universitas untuk memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat fakultas.

Pelecehan Seksual Masuk Pelanggaran Berat

Unhas menegaskan pemberhentian WL bukan semata-mata karena kasus tersebut viral di media sosial.

Sanksi tersebut memiliki dasar dalam aturan etik internal kampus.

Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa secara tegas melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, maupun seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.

Sementara itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3).

Untuk pelanggaran berat, sanksi yang dapat diberikan antara lain pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.

Dengan demikian, keputusan terhadap WL merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Unhas.

Unhas Perkuat Kebijakan Pencegahan Kekerasan

Kasus ini juga terjadi di tengah penguatan kebijakan Unhas dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus.

Unhas memiliki Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Universitas Hasanuddin.

Selain itu, terdapat Peraturan Rektor Nomor 6/UN4.1/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unhas serta Peraturan Rektor Nomor 7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Dengan terbitnya keputusan pemberhentian tersebut, Unhas menegaskan bahwa status sebagai mahasiswa tidak membuat seseorang terbebas dari kewajiban mematuhi aturan dan kode etik kampus.

Sebaliknya, setiap mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjaga perilaku, menghormati sivitas akademika, serta mematuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.