TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Tim URC Resmob Polres Sinjai mengamankan seorang pria membawa senjata tajam jenis badik.
Pelaku AS (36) warga Desa Kaloling, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Pria berambut gondrong itu diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Pantai Galau, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso mengatakan, penangkapan Tim URC Resmob dipimpin Kanit URC Resmob Polres Sinjai Aipda Andi Mapparumpa.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya seorang pria dalam pengaruh minuman keras yang membawa senjata tajam.
“Tim URC Resmob Polres Sinjai langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Agus kepada Tribun-Timur.com melalui WhatsApp.
Baca juga: Gempa NTT Ikut Dirasakan Warga Sinjai, Kades: Saya Pegang TV karena Takut Jatuh
Petugas kemudian menemukan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarung.
Selain badik, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor merek Scoopy putih yang digunakan pelaku.
“Kami mengamankan sebilah badik dan motor milik pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui dirinya berada dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku juga mengakui badik yang ditemukan itu merupakan miliknya dan diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memiliki, maupun menguasai senjata tajam tanpa alasan dan kepentingan yang dibenarkan.
“Jangan membawa senjata tajam karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Ia meminta masyarakat tidak membawa senjata tajam saat bepergian, terlebih ketika berada di tempat umum atau dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Apalagi jika dalam pengaruh minuman keras, karena dapat memicu terjadinya tindakan yang tidak diinginkan,” ujarnya.
AKBP Jamal juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya orang yang membawa senjata tajam atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan menindak setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Sinjai.
“Jangan ragu melapor kepada polisi jika menemukan hal yang mencurigakan,” ujarnya.