Ancaman untuk Kepala SPPG, Terancam Dipecat BGN Secara Tidak Hormat Jika Sebabkan Keracunan
jonisetiawan August 17, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan, kelalaian yang terbukti menyebabkan terjadinya kasus keracunan dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono setelah ratusan siswa di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program MBG.

“Sanksi bagi pihak yang terbukti lalai tidak hanya berupa pencopotan dari jabatan. Khusus Kepala SPPG yang berstatus ASN pemecatan tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi, Senin (17/8/2026).

Baca juga: Anak Tiga Hari Dirawat Lalu Kambuh Lagi, Ibu Siswa Korban Keracunan MBG Luapkan Emosi ke Kepala BGN

Investigasi Bisa Melibatkan Aparat Penegak Hukum

Sudaryono juga membuka kemungkinan agar kasus tersebut diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum apabila hasil investigasi menemukan adanya dugaan kelalaian.

Menurutnya, seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan makanan MBG harus menjalankan prosedur operasional standar atau SOP secara ketat.

Peringatan tersebut ditujukan kepada kepala dapur, petugas, chef, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses penyediaan makanan.

“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur,” tegasnya.

KETUA BGN BARU - Wamentan RI Sudaryono menggantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang mundur karena fokus berobat jantung ke luar negeri.
KETUA BGN BARU - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga menyebabkan keracunan dapat dikenai sanksi berat. Kepala SPPG yang berstatus ASN bahkan terancam pemecatan tidak dengan hormat melalui BKN. (Tribun Trends/Kompas.com)

Sudaryono: Keamanan Pangan Menyangkut Nyawa

Sudaryono menekankan bahwa keamanan pangan dalam program MBG tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis atau operasional dapur.

Menurut dia, makanan yang diberikan kepada penerima manfaat berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.

“Jangan nyawa orang jadi permainan. Kalau enggak mampu jadi kepala dapur, kalau enggak mampu jadi chef, kalau enggak mampu jadi petugas di situ, kau mundur aja. Karena nyawa seseorang enggak bisa dipertaruhkan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pengelola SPPG meningkatkan kehati-hatian dalam setiap tahapan, mulai dari pemilihan bahan makanan, pengolahan, pemeriksaan kualitas, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

Baca juga: Siswa SMAN 1 Berastagi Keracunan, Lauk Bau Busuk, Trauma Ogah Santap MBG Lagi, Gatal & Sakit Perut

353 Siswa Diduga Mengalami Keracunan

Kasus yang menjadi perhatian BGN terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo.

Sebelumnya, siswa dari SMA Negeri 1 Berastagi, SMA Bersama, dan SMK Negeri 1 Berastagi diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG pada Kamis (13/8/2026).

Hingga Jumat (14/8/2026), jumlah siswa yang dilaporkan mengalami keluhan mencapai 353 orang.

Sejumlah siswa dilaporkan mengalami berbagai keluhan kesehatan, di antaranya mual, muntah, pusing, hingga kondisi tubuh melemah.

Para siswa kemudian mendapatkan penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Sakit Efarina Berastagi, RSU Amanda Berastagi, Rumah Sakit Umum Kabanjahe, serta Puskesmas Berastagi.

Kepala SPPG Diminta Tidak Main-Main dengan SOP

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan MBG tidak cukup hanya mengejar target distribusi makanan. Aspek keamanan dan kelayakan pangan harus menjadi prioritas utama.

BGN pun kembali mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.

Bagi Sudaryono, apabila seseorang merasa tidak mampu menjalankan tanggung jawab tersebut dengan baik, lebih baik mengundurkan diri daripada mengambil risiko terhadap keselamatan penerima manfaat.

Ancaman pemecatan ini sekaligus menjadi sinyal keras BGN bahwa kelalaian dalam penyelenggaraan MBG tidak akan ditoleransi, terlebih jika terbukti berdampak pada kesehatan penerima manfaat.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.