HUT ke-81 RI, 591 Warga Binaan di Sulbar Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas
Abd Rahman August 17, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 591 warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan remisi pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. 

Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, saat ditemui dalam sesi wawancara terkait pemberian remisi bagi warga binaan di Sulbar.

Baca juga: Cancer-Pisces Besok Lagi Hoki? Rezeki Datang, Dompet Malah Diajak Healing

Baca juga: BPBD Pasangkayu Bantu Petani Atasi Kekeringan, 80 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen

Menurut Said, warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan narapidana kasus pidana umum yang menjalani masa pembinaan di Lapas Polewali Mandar.

Sementara itu, warga binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda-beda.

Said menyebut, terdapat warga binaan yang memperoleh remisi selama dua bulan, satu bulan hingga 15 hari. 

Ia menjelaskan, pemberian remisi saat ini tidak lagi membedakan berdasarkan jenis tindak pidana tertentu sepanjang warga binaan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Setelah dicabutnya PP 99, seluruhnya yang berkelakuan baik setelah menjalani pidana enam bulan, mendapatkan remisi," kata Said usai penyerahan remisi pada Senin (17/8/2026).

Namun, untuk narapidana kasus terorisme, terdapat persyaratan khusus berupa kewajiban untuk terlebih dahulu menunjukkan sikap taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Begitu pula narapidana kasus korupsi tetap dapat memperoleh remisi apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selain memberikan pengurangan masa pidana, program remisi juga disebut memberikan dampak terhadap penghematan anggaran negara.

Said mengatakan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pemberian remisi tersebut mampu menyelamatkan keuangan negara hingga Rp1.074.150.000.

Menurutnya, remisi tidak semata-mata diberikan sebagai bentuk pengurangan hukuman, tetapi menjadi bagian dari sistem pembinaan warga binaan agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian selama warga binaan menjalani masa pidana.

Sebab, salah satu persoalan yang masih dihadapi dalam pemasyarakatan adalah munculnya kembali narapidana yang pernah menjalani hukuman atau residivis.

Said menyebut, faktor ekonomi dan minimnya keterampilan menjadi salah satu persoalan yang dapat mendorong seseorang kembali melakukan tindak pidana, khususnya dalam kasus pencurian.

Karena itu, pembinaan keterampilan dan pemberdayaan warga binaan dinilai penting agar mereka memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat.

Ia berharap pembinaan yang dilakukan di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulbar dapat terus diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Dengan demikian, warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal untuk kembali hidup dan berkontribusi di tengah masyarakat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Baiq Sukma widiawati

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.