Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di Jambi, Mulai Besok 18 Agustus
Suci Rahayu PK August 17, 2026 04:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2026 di Provinsi Jambi.

Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov Jambi luncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2026.

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Gubernur Al Haris meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat sebagai hadiah pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Terkait peluncuran program pemutihan pajak kendaraan, Gubernur Al Haris berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.

Pemprov Jambi, tambah Gubernur Al Haris, memiliki data kendaraan yang masih belum menunaikan kewajibannya membayar pajak.

“Jadi dari berapa tahun mereka menunggak, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan. Sehingga kita berharap mereka dengan senang hati membayar pajak.

Dan kami memiliki data yang masih nunggak-nunggak itu, kita harapkan sungguh-sungguh dan mau jujur untuk bayar pajak. Karena dari 2,5 juta kendaraan kita itu, 1,2 (juta) nya masih belum bayar pajak. 

Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar Resahkan Warga Sipin Jambi, Video Viral di Medsos

Baca juga: Wakapolda Jambi Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Wujudkan Jambi yang Adil dan Makmur

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi

Program ini berbeda dengan pemutihan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun 2026, pemutihan pajak kendaraan "cukup bayar satu tahun saja, tanpa denda."

Artinya meski pajak kendaraan mati bertahun-tahun, warga Jambi cukup membayar pajak kendaraan satu tahun saja.

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Selain cuma bayar pajak setahun, Pemprov Jambi juga memberikan diskon pajak kendaraan bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Yakni berupa:

- Diskon 5 persen untuk roda dua dan roda tiga

- Diskon 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih

- Serta diskon 7,5 persen dari pokok pajak bagi yang melakukan balik nama kendaraan.

Baca juga: Diguyur Gerimis, Upacara HUT ke-81 RI di Kuala Tungkal Tetap Khidmat

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, hingga Pos Pelayanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Sementara itu, pembayaran lima tahunan atau penggantian STNK dilakukan di Samsat Induk kabupaten/kota.

Untuk layanan BBNKB II, masyarakat perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.

Adapun untuk perpanjangan tahunan, dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan STNK asli.

Untuk diketahui dari 2,5 juta kendaraan bermotor yang ada di Jambi, sebanyak 1,2 juta kendaraan belum melakukan kewajiban pajak. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar Resahkan Warga Sipin Jambi, Video Viral di Medsos

Baca juga: Wakapolda Jambi Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Wujudkan Jambi yang Adil dan Makmur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.