Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aksi seorang pria yang diduga mengadang pengendara dan membawa senjata tajam di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kabupaten Bandung, kembali terjadi.
Seorang "bang jago" berinisial YM (20) melancarkan aksinya itu di Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung pada Minggu (16/8/2026).
Aksi tersebut juga sempat terekam kamera amatir warga dan viral di media sosial.
Pada saat melancarkan aksinya YM terlihat mengenakan sweater hoodie berwarna hitam dengan topi putih.
Ia diduga sengaja menghalangi kendaraan yang melintas di jalan itu.
Bahkan, YM itu terlihat membawa senjata tajam jenis golok hingga membuat situasi di sekitar lokasi sempat menegangkan.
Sejumlah warga kemudian berupaya menenangkan pria tersebut.
Baca juga: Makna Gesek Biola dalam Selebrasi Gol Luka Menalo ke Gawang Sabah FC Terungkap
Sementara itu, aksi YM yang berada di badan jalan membuat arus kendaraan sempat terganggu dan menimbulkan antrean.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan pihaknya sudah langsung memerintahkan Polsek Cimaung untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
"Kami mendapatkan informasi jadi pengguna jalan. Kejadiannya sekitar pukul 15.00. Menerima laporan kami langsung bergerak cepat ke TKP," ujarnya kepada awak media, Senin (17/8/2026).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, pikak kepolisian akhirnya berhasil menemukan identitas pelaku.
Tak lama setelah itu, pelaku YM berhasil diamankan.
"Petugas mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis golok serta menghalangi kendaraan yang melintas sehingga mengganggu aktivitas masyarakat," katanya.
Dari tangan YM, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok beserta sarungnya. Polisi juga mengamankan sweater warna hitam yang dikenakan YM saat kejadian.
Aldi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Karnaval HUT RI di Purwakarta Diwarnai Kericuhan
"Yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Cimaung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya YM dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan, membawa, atau menguasai senjata tajam tanpa hak dengan maksimal hukuman penjara 10 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya. (*)