TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap seorang remaja berinisial AB (16) atas dugaan kasus penganiayaan.
Penangkapan terhadap warga Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, itu berlangsung di tengah suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI), Sabtu (15/8/2026).
Kepala Seksi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, menjelaskan AB ditangkap saat tengah mengikuti lomba gerak jalan di Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, sekitar pukul 16.30 Wita.
Sebelum diringkus, remaja tersebut sempat meneriakkan yel-yel bersama rekan satu regunya sebagai peserta lomba.
"Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Iptu Jufri dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).
Baca juga: Kisah Alif Siswa SMPN 13 Baubau Viral, Tuntaskan Gerak Jalan saat Ibu Wafat, Wali Kota Beri Beasiswa
Peristiwa yang menjerat AB bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial LAP di wilayah Kecamatan Katobu.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Setelah mengantongi cukup bukti, aparat kepolisian bergerak memburu terduga pelaku hingga mendapatinya tengah berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-81 RI.
Proses penangkapan AB di lapangan sempat diwarnai ketegangan.
Sejumlah rekan satu regu AB di barisan gerak jalan sempat melancarkan perlawanan kepada petugas di lokasi.
Baca juga: Kronologi Rumah Ayah Saddil Ramdani di Muna Barat Terbakar, Ditinggal Nonton Lomba Gerak Jalan
Kericuhan kecil itu berlanjut ketika kelompok tersebut mendatangi Markas Polres Muna untuk melayangkan protes atas penangkapan tersebut.
Meski demikian, situasi berhasil diredam setelah jajaran kepolisian memberikan penjelasan persuasif kepada pihak keluarga dan rekan-rekan pelaku mengenai prosedur hukum serta kasus pidana yang menjerat AB.
Setelah mendapat pemahaman dari aparat, orang tua dan rekan-rekan AB akhirnya memahami situasi dan membubarkan diri secara tertib dari lingkungan Mapolres Muna.
Markas kepolisian ini berada di Jalan Bypass No 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)