291 Narapidana Lapas Selatpanjang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas
Muhammad Ridho August 17, 2026 05:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Sebanyak 291 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari 337 narapidana yang tercatat di Lapas Kelas IIB Selatpanjang, sebanyak 286 orang menerima Remisi Umum (RU) I dan lima orang menerima RU II. Dari penerima RU II tersebut, tiga narapidana langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Yopi Febrianda, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi ini merupakan bagian dari hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah dipenuhi. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” kata Yopi.

Berbeda dari tahun sebelumnya, penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti Jalan Dorak, Selatpanjang.

“Tahun ini kita lakukan di Halaman Kantor Bupati secara simbolis kepada 3 orang Warga Binaan sebagai yang mewakili,” jelasnya.

Berdasarkan rincian pemberian remisi, dari 286 penerima RU I, sebanyak 31 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 42 orang dua bulan, 114 orang tiga bulan, 58 orang empat bulan, 26 orang lima bulan dan 15 orang enam bulan.

Sementara itu, lima narapidana menerima RU II. Rinciannya, satu orang memperoleh remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan dan satu orang enam bulan. Tiga di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Baca juga: 185 Warga Binaan di Riau Langsung Bebas Dapat Remisi, Plt Gubri Minta Jangan Ulangi Kesalahan

Penyerahan remisi dilakukan dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penyerahan secara simbolis berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Kepulauan Meranti oleh Bupati Kepulauan Meranti bersama Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang kepada perwakilan narapidana.

Yopi mengatakan momentum pemberian remisi juga diharapkan dapat memperkuat semangat warga binaan untuk menjalani proses pembinaan selama berada di Lapas.

“Kami berharap remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 serta penyampaian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.