123 penghuni Rutan Negara Terima Remisi Kemerdekaan RI, Besaran 1 hingga 6 Bulan Masa Tahanan
Ngurah Adi Kusuma August 17, 2026 05:25 PM

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Wajah salah satu WBP Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana nampak semringah usai Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-131 di lapangan setempat, Senin 17 Agustus 2026. 

Adalah Mortado (37) yang sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dinyatakan langsung bebas dari tahanan usai menerima remisi umum dua bulan. 

Ia menerima remisi bersama 122 WBP lainnya di momen ini.

"Dari usulan kita, semua disetujui. Total ada 123 WBP yang kita usulkan remisi umum besarannya dari 1 sampai 6 bulan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, I Gusti Agus Putra Mahendra saat dikonfirmasi, Senin 17 Agustus 2026. 

Baca juga: Okupansi Hotel di Kawasan Sanur pada Agustus 2026 Capai 90 Persen, PHRI: Market Australia dan Eropa

Dia menyebutkan, sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026, dari 123 WBP yang menerima remisi, satu orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dan kembali ke keluarganya.

Napi tersebut merupakan warga binaan dari kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 2 bulan.

"Yang bersangkutan hari ini tepat pada tanggal 17 Agustus hari ini langsung bebas," jelasnya.

Disinggung mengenai kondisi Rutan Kelas IIB Negara saat ini, Putra Mahendra mengakui bahwa rutan negara masih dalam kondisi over kapasitas. 

Total warga binaan yang ada saat ini sebanyak 213 orang dari ideal 71 orang. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika mencakup lebih dari 50 persen.

Baca juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemkot Denpasar Lakukan Efisiensi dan Prioritaskan Tiga Sektor Dasar

Terpisah, Martado (37) warga asal Madura, Jawa Timur mengakui sangat bersyukur bisa bebas lebih cepat berkat menerima remisi serangkaian HUT Kemerdekaan RI ke-81 ini. 

Ia sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman pidana penjara selama 15 bulan. 

Dengan remisi yang diterima selama dua bulan, ia menjalani hukuman selama 13 bulan.

Baca juga: PHRI Bali Catat Okupansi Hotel Agustus Capai 80 Persen, Sanur Tertinggi Hampir 90 Persen

"Belum pernah ada yang mengunjungi dan belum pernah komunikasi sama keluarga termasuk anak. Setelah keluar saya akan komunikasi dengan anak," ungkapnya. 

Menurutnya, ketika mulai bebas, dirinya tidak langsung menuju kampung halaman di Madura. 

Namun ia akan ke Denpasar untuk mengurus administrasi kependudukan. Mengingat salah satu identitasnya yakni KTP disebutkan hilang.

"Setelah dari mengurus administrasi baru akan ke kampung halaman bertemu anak dan keluarga," tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.