TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris daerah (Sekda) Sulawesi Barat, Junda Maulana meminta kebijakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), agar Layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang masih diblokir sampai saat ini, segera dibuka.
Permintaan tersebut dilakukan karena terdapat banyak ASN yang belum mendapatkan pelayanan administrasi kepegawaian, termasuk hak untuk mengurus kenaikan pangkat.
Baca juga: TPA Paku Polman Diduga Cemari Sawah Warga Blokir Akses Jalan
Baca juga: Bekali Keterampilan UMKM Pemprov Sulbar Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Binaan Rutan Mamuju
Juanda menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKN atas dibukanya layanan blokir di enam kabupaten.
Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan layanan kepegawaian yang perlu segera ditangani, khususnya terkait layanan administrasi ASN Pemprov Sulbar.
Ia menyebut, telah bersurat kepada BKN untuk meminta pembukaan blokir layanan tersebut.
"Kita sudah bersurat ke BKN untuk membuka blokir," katanya saat ditemui di lantai 3 kantor gubernur Sulbar pada Minggu (16/8/2026).
Juanda menjelaskan, Pemprov Sulbar sebelumnya telah menjalankan sejumlah tahapan yang disarankan BKN, termasuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pengajuan tersebut telah dilakukan beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, Pemprov Sulbar masih menunggu keputusan resmi dari KemenPAN-RB.
Menurut Juanda, berdasarkan informasi terakhir yang diterima Pemprov Sulbar, tim dari KemenPAN-RB telah melakukan proses pembahasan, Juanda mengatakan, salah satu opsi yang dibahas berkaitan dengan ASN yang terdampak proses mutasi sebelumnya.
Mereka diarahkan untuk dapat ditempatkan pada jabatan fungsional, sehingga hak dan keberlanjutan karier ASN tetap dapat diakomodasi sesuai ketentuan.
Ia menegaskan Pemprov Sulbar siap menindaklanjuti apapun rekomendasi yang nantinya diterbitkan KemenPAN-RB.
Karena proses rekomendasi tersebut kini berada di ranah pemerintah pusat, Juanda meminta BKN memberikan kebijakan dengan membuka blokir layanan secara bertahap sembari menunggu keputusan resmi.
Kemudian Ia menekankan, permintaan tersebut tidak berarti seluruh layanan blokir harus dibuka sekaligus.
Pemprov Sulbar juga mengusulkan jika pembukaan dilakukan secara selektif dan bertahap, terutama bagi ASN yang tidak terdampak langsung persoalan administrasi sebelumnya dan telah memenuhi persyaratan.
Persoalan yang menjadi perhatian yakni kekosongan jabatan kepala sekolah. Juanda menyebut, apabila terjadi kekosongan kepala sekolah, pemerintah terpaksa menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Namun, penggunaan Plt dalam jangka panjang dinilai kurang efektif dan efisien. Karena itu, Pemprov Sulbar berharap BKN memberikan kebijakan agar proses pengisian jabatan yang kosong dapat dilakukan sesuai ketentuan.'
Sebelumnya, Suhardi Duka dan BKN sempat berseteru gara-gara pemblokiran layanan digital ASN SULBAR oleh BKN.
Pemblokiran ini terkait kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang membebastugaskan 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas dari jabatan strukturalnya.
Blokir layanan kepegawaian bisa dibuka, asalkan Pemprov Sulbar menata ulang pengisian jabatan.
Tentunya mengajukan permohonan rekomendasi ke BKN.
Pejabat yang dinonjobkan, kemudian dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara. (*)