TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang preman kampung di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diamankan polisi karena mengeroyok seorang pejalan kaki.
Tersangka yang sempat buron selama satu bulan itu melakukan perbuatannya pada Juli lalu.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur menerangkan, terdapat dua tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Kronologinya, tersangka bernama Mahmud (40) dan seorang rekannya yang kini masih buron memanggil seorang pejalan kaki.
Diduga tersinggung karena panggilannya tidak digubris, kedua tersangka kemudian mengeluarkan pisau.
"Kejadiannya itu dekat rumah korban. Ketika itu korban hendak pulang dan dipanggil oleh dua tersangka tersebut," terang Mansyur di Mapolres Ogan Ilir, Senin (17/8/2026).
Korban yang ketakutan lalu berusaha melarikan diri, namun diadang oleh tersangka Mahmud.
"Tersangka M ini memukul punggung korban hingga terjatuh," jelas Mansyur.
Baca juga: Dugaan Pungli Preman di Gerbang Masuk PALI Viral, Korban Kecewa Laporan Ditolak Alasan Wilayah Hukum
Warga yang menyaksikan penganiayaan tersebut kemudian menyelamatkan korban.
Sementara kedua tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi akhirnya mengamankan tersangka Mahmud di tempat persembunyiannya di Tanjung Raja.
Saat diamankan pada Minggu (16/8/2026) malam, pria pengangguran tersebut mengakui perbuatannya.
"Pengakuannya hanya ikut-ikutan. Ada satu lagi tersangka yang bawa pisau dan sekarang masih dalam pengejaran," ujar Mansyur.
Polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.
"Dan untuk tersangka yang diamankan sekarang ini tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Mansyur menegaskan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com