TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Jembrana telah melakukan pendampingan terhadap anak pelaku dan anak korban yang terlibat kasus prostitusi.
Ternyata, kedua korban mengaku sudah putus sekolah dan tergiur ajakan pelaku karena motif ekonomi.
Pekan depan, petugas UPTD PPA Jembrana bakal melakukan pemeriksaan psikologi terhadap yang bersangkutan.
"Kita sudah lakukan pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian kemarin," ungkap Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi saat dikonfirmasi, Senin 17 Agustus 2026.
Baca juga: Nengah Rudiati Cs Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut Karangasem
Dia menyebutkan, pendampingan diberikan kepada anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku.
Selain pendampingan, pihaknya juga melakukan pemantauan aktivitas terhadap anak sebagai korban agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Menurutnya, berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan, untuk anak sebagai pelaku memang sudah putus sekolah.
Begitu juga pengakuan yang sama diungkapkan dengan dua orang anak sebagai korban.
"Saat pendampingan, mereka mengaku sudah putus sekolah saat ini," sebutnya.
Baca juga: Warga Binaan di Klungkung Persembahkan Lagu "Dari Mata Sang Garuda", Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Lalu apa motif mereka hingga nekat melakukan hal tersebut, Sri Utami mengungkapkan motif utamanya adalah karena faktor ekonomi.
Mereka ingin menjalani kehidupan seperti teman-teman yang lainnya.
"Tapi kami akan terus lakukan pendampingan untuk mengetahui motif lain sehingga mereka melakukan hal tersebut (terlibat prostitusi)," jelasnya.
Disinggung mengenai rencana lanjutan, Sri Utami menyebutkan bakal melakukan pendampingan lanjutan serta pemeriksaan psikologi kepada anak sebagai korban.
"Pemeriksaan psikologi kita jadwalkan pekan depan," katanya.
Dia mengimbau, dengan terungkapnya kasus ini seluruh orang tua diminta untuk lebih waspada dan lebih intens menjalin komunikasi dengan anak.
Usahakan selalu mengetahui aktivitas anak ketika berada di luar rumah sehingga tidak sampai terjerumus ke hal yang negatif.
"Kami mohon kepada orang tua seluruhnya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan lebih peka terhadap aktivitas anaknya, terutama di luar sekolah,”
“Hal ini untuk mengantisipasi kejadian yang sama di kemudian hari," imbaunya.
Untuk diketahui, remaja perempuan berinisial KMP (17) diduga menjadi muncikari dan menjajakan dua korban yang merupakan teman perempuan.
Dua anak sebagai korban masih dalam kategori di bawah umur atau masih duduk di bangku SMA di Jembrana.
Baca juga: Menghormati Jasa Pahlawan Sektor Mendoyo, Upacara Bendera Dilakukan di Monumen Perjuangan Nusamara
Dua teman perempuannya yang berusia 15 dan 17 tahun itu dijajakan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1 dan Rp1,5 Juta melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia kemudian diciduk Satreskrim Polres Jembrana di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Jembrana.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi yang melibatkan anak. Baik itu korban maupun anak pelaku.
Tim opsnal yang menerima informasi tersebut langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Setelah menemui titik terang, aksi KMP tersebut terungkap dan diamankan di sebuah penginapan di Kecamatan Jembrana, Rabu 22 Juli 2026 lalu sekitar pukul 19.30 WITA.
Diketahui, kedua korban merupakan anak masih berstatus pelajar. Adalah CNTK (17) dan CTR (15). Sementara anak pelaku, KMP, sudah putus sekolah dan tidak bekerja.
Bahkan, KMP mengakui bahwa dirinya sendiri ternyata sudah terlebih dahulu menjajakan diri dan menjalankan praktik ini selama hampir satu tahun.
"Pelaku maupun korban masih dibawah umur. Anak pelaku ini sebagai penghubung dengan upah sekitar Rp200 ribu per transaksi," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora saat memberikan keterangan. (*)