Berkah HUT Kemerdekaan RI ke-81, 7 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo Langsung Bebas
Samsul Arifin August 17, 2026 08:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan tersendiri bagi sejumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Dari 115 warga binaan yang memperoleh remisi khusus Hari Kemerdekaan, tujuh orang di antaranya langsung mengakhiri masa pidana dan kembali menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan tujuh warga binaan tersebut memperoleh Remisi Umum II (RU II) sehingga dapat langsung bebas pada hari pemberian remisi.

“Dari 115 yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan, 7 diantaranya langsung bebas hari ini juga,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, Senin (17/8/2026).

Agung menjelaskan, hingga Senin (17/8/2026), jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Ponorogo mencapai 197 orang. Dari jumlah tersebut, 115 warga binaan mendapatkan remisi yang terdiri dari lima perempuan dan 110 laki-laki.

“Kalau yang untuk bebas langsung dapat remisi RU 2 itu ada 7 orang. Ya, 7 orang per hari ini insya Allah langsung mendapatkan berkas hari ini,” katanya.

Baca juga: 3 Koruptor Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk dalam 115 Warga Binaan Rutan Ponorogo

Mayoritas Penerima Remisi Narapidana Umum

Agung mengatakan tujuh warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan narapidana yang terjerat kasus pidana umum.

Besaran potongan masa pidana yang diterima masing-masing warga binaan berbeda. Ada yang memperoleh pengurangan masa tahanan satu bulan, dua bulan, hingga tiga bulan.

“Ada yang mendapatkan potongan 1 bulan, 2 bulan maupun 3 bulan. Bervariasi sih mbak,” papar Agung saat ditemui di Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Dari total 115 warga binaan yang mendapatkan remisi, mayoritas merupakan narapidana kasus pidana umum. Tercatat sebanyak 95 warga binaan pidana umum memperoleh potongan masa tahanan.

“Sisanya itu koruptor maupun tentang narkoba dan obat-obat terlarang,” papar Agung ketika ditemui Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Besaran remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Jumlah tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

Ada Syarat untuk Mendapatkan Remisi

Agung menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana yang diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

“Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan dengan memenuhi sejumlah persyaratan,” papar Agung ditemui TribunJatim.com.

Persyaratan tersebut di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Remisi itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan syarat administratif enam bulan, berkelakuan baik dan sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa kita usulkan,” jelasnya.

Jumlah penerima remisi tahun ini disebut relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sama saja dengan tahun lalu,” urainya.

Menurut Agung, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” urainya.

Bekal Pelatihan Sebelum Kembali ke Masyarakat

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan pemberian remisi menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam proses pembinaan warga binaan.

Menurutnya, pembinaan tidak hanya dilakukan melalui pengurangan masa pidana, tetapi juga pendidikan dan pelatihan yang dapat menjadi bekal ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

“Nah, pendidikan, lalu pelatihan-pelatihan UMKM itu kami sampaikan untuk terus dilanjut, sehingga yang mendapat remisi ketika keluar mereka sudah punya apa bekal. Ini tadi ada 7, mereka sudah punya bekal latihan,” pungkasnya.

Pelatihan tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan memiliki keterampilan dan peluang untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri setelah menyelesaikan masa pidana.

SK Remisi Diserahkan Secara Simbolis

Pantauan TribunJatim.com, Surat Keputusan (SK) pemotongan masa tahanan diberikan secara simbolis oleh Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (17/8/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus momentum pemberian remisi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Selain Lisdyarita, sejumlah unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Ponorogo turut memberikan SK remisi secara simbolis kepada penerima.

Di antaranya Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, serta Dandim 0802 Letkol Arh Farauk.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.