114 Napi di Lapas Blangkejeren Terima Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas
Mawaddatul Husna August 17, 2026 08:54 PM

  

Laporan Wartawan TribunGayo.com Rasidan | Gayo Lues  

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Sebanyak 114 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari total 114 penerima, sebanyak 111 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana berkisar antara 1 hingga 5 bulan).

Sementara itu, tiga warga binaan lainnya atas nama Andri, Ridwan, dan Jufri memperoleh Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas.

Di sisi lain, sebanyak 23 narapidana lainnya belum dapat diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Binaan yang Bebas akan Dibina Menjadi Petani Kopi

Bupati Gayo Lues, Suhaidi dalam sambutannya mengatakan makna dari pengurangan atau mendapat remisi tentu harus disyukuri.

Bagi warga binaan yang bebas nantinya akan dibina menjadi petani kopi oleh pemerintah daerah, setelah berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama nantinya. 

Dikatakan Bupati, penghuni Lapas kelas II B Blangkejeren tersebut mayoritas tersandung kasus narkotika.

Melalui momentum HUT RI ini warga binaan yang memperoleh remisi, agar terus berkelakuan baik sembari menjalani proses sisa hukumannya. 

"Terkhusus untuk tiga orang warga binaan yang memperoleh remisi bebas, diharapkan dapat memberikan contoh yang baik ditengah-tengah masyarakat, jangan membuat malu dan kecewa keluarga lagi," sebutnya. 

Kepala Lapas kelas II B Blangkejeren, Drs Dekki Susanto kepada TribunGayo.com mengatakan hingga saat ini jumlah keseluruhan penghuni  di Lapangan Kelas II B Blangkejeren sebanyak 160 orang terdiri atas 137 orang sebagai narapidana dan 23 orang lainnya masih titipan. 

Kalapas mengatakan, pemberian remisi tersebut melalui proses penilaian yang cermat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap narapidana atau warga binaan harus membangun  prilaku dan sikap bahwasanya memiliki kesempatan untuk berubah. 

"Jadikan pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI kesempatan untuk berubah yakni dari kesalahan menuju perbaikan.

Dari keterpurukan menuju kebangkitan dan dari pembinaan menuju kemandirian serta dari masa lalu menuju masa depan yang lebih baik," sebutnya. (*)

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergilir di Gayo Lues Berlanjut, Berikut Wilayah Terdampak

Baca juga: BPBD Gayo Lues Terima Satu Unit Motor Trail dan Dua Perahu Karet 

Baca juga: Nekat Terobos Sungai, Mobil Pikap Kepala Desa di Gayo Lues Nyaris Hanyut

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.