Simpan Dalam Kemasan Permen, Terkuak Modus Pria di Medan Edarkan 622 Pod Getar, Kini Ditangkap
Septrina Ayu Simanjorang August 17, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Simpan dalam kemasan permen, terkuak modus pria di Medan edarkan 622 pod getar.

Ia pun kini ditangkap polisi.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, kembali berhasil mengungkap percobaan peredaran narkotika jenis vape mengandung narkoba. 

Baca juga: Lemang dan Warna Warni Kemerdekaan, Cara Warga Percut Seituan Merawat Tradisi HUT RI ke 81

Pada pengungkapan yang dilakukan Minggu (16/8/2026) kemarin malam, setidaknya ratusan pcs narkoba yang dikenal dengan sebutan Pod Getar ini berhasil disita. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan pihaknya mulai melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi adanya percobaan peredaran pod getar di wilayah Kota Medan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Iskandar Muda. 

Baca juga: Rayakan HUT ke-81 RI, Mahsuri Ajak Ibu-Ibu Medan Masak Seru dan Berbagi Hampers

"Dari hasil penyelidikan dan pengintaian oleh tim di lapangan, kita berhasil mengamankan pelaku yang mencoba mengedarkan pod getar di wilayah Kota Medan pada hari Minggu kemarin," ujar Rafli, Senin (17/8/2026). 

Diungkapkan Rafli, setelah diamankan dari tangan pelaku yakni DF (35) tim berhasil menyita total pod getar sebanyak 622 pcs.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan pod getar yang dikemas dalam kemasan permen bekasara Tiongkok ke dalam tote bag makanan ternama.

"Jadi agar aksinya tidak ketahuan, dia (pelaku) ini membuat pod getar tesebut seolah-olah permen," katanya. 

Baca juga: Semarak Kemerdekaan Warnai Pusat Perbelanjaan di Medan, Hadirkan Lomba dan Budaya Nusantara

Katanya, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim 7 dan 8 Unit II Satrenarkoba Polrestabes Medan. Menyusul adanya upaya peredaran pod getar yang diduga berasal dari Malaysia masuk ke kota Medan.

Dari hasil pengembangan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, di seputar Jalan Iskandar Muda, Medan. Saat itu, pelaku yang sudah dibuntuti langsung diberhentikan saat mengendarai motornya. 

“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” katanya. 

Baca juga: Kesultanan Deli Jadi Identitas Medan, Rico Waas Dukung Kenduri Diraja

Rafli menambahkan, 622 pcs pod getar yang disita, dikemas dalam kemasan permen beraksara Cina, dan disimpan ke dalam tote bag restoran ayam goreng ternama. Dari pengakuan pelaku, rencananya pod getar tersebut akan diedarkan di Kota Medan, setelah sebelumnya dipasok diduga dari Malaysia melalui Aceh.

“Kami duga barang bukti ini dipasok dari Malaysia lewat Aceh. Namun, pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh, karena narkoba didapat pelaku di kota Medan, untuk kemudian diserahkan ke seseorang guna diedarkan,” ucapnya. 

Proses transaksi Pod Getar yang dijalankan pelaku sendiri, terbilang cukup unik. Sebab, antara pelaku dengan pelaku lain tidak saling ketemu. Narkoba, diletakkan di suatu tempat, dan kemudian diambil pelaku lalu diletakkan lagi ke tempat lain sebelum nantinya dijemput.

Baca juga: Jaga Kelancaran Arus Lalulintas pada HUT RI, SPN Hinai Gelar Strong Point di Jalinsum Medan-Aceh

Dalam kasus ini, pelaku yang diamankan diduga merupakan kurir yang dikendalikan oleh temannya untuk menjadi kaki tangan menyerahkan pod getar itu kepada pengedar. Sejauh ini, polisi kini masih mengejar beberapa pelaku lagi, termasuk yang berperan sebagai pengendali.

“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir, dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan Rupiah. Kami pastikan untuk pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar, tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.