SERAMBINEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih memiliki sejumlah layanan pertanahan yang perlu ditransformasi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut pemecahan sertifikat menjadi salah satu layanan yang masih dikeluhkan karena prosesnya dapat berlangsung hingga dua tahun.
Selain itu, pemberian hak pertama dan pengecekan tanah juga belum memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas.
Nusron menilai kepastian waktu dan kemampuan masyarakat melacak proses menjadi bagian penting dalam pelayanan publik modern.
Sejumlah layanan lain seperti hak tanggungan, roya, pengukuran terjadwal, dan peralihan hak telah lebih dahulu memiliki target waktu penyelesaian.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan transformasi layanan pemecahan sertifikat setelah sistem yang berjalan saat ini dinilai lebih stabil.
Baca juga: Aturan Baru, Calon Penerima Bedah Rumah Tak Harus Miliki Sertifikat Tanah
Nusron berharap hingga 2029 setidaknya satu atau dua dari tiga layanan tersebut sudah berhasil ditransformasi.
Ia menegaskan pelayanan pertanahan harus lebih pasti, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, setidaknya ada tiga layanan yang akan menjadi prioritas transformasi berikutnya, yakni pemecahan sertifikat, pemberian hak pertama, dan pengecekan tanah.
Hal itu disampaikan Nusron saat meluncurkan transformasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut Nusron, tiga layanan tersebut masih belum memiliki kepastian waktu penyelesaian seperti yang mulai diterapkan pada layanan pengukuran tanah dan peralihan hak.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 3 Kelompok MBR Penerima Program Sertifikat Tanah Gratis
Salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah pemecahan sertifikat.
Nusron mengatakan masih menerima keluhan masyarakat mengenai lamanya proses pemecahan sertifikat.
Bahkan, dia menyebut terdapat permohonan yang belum selesai hingga satu setengah tahun atau dua tahun.
"Ini juga banyak yang ngeluh kepada saya, ada yang dua tahun belum selesai, ada yang 1,5 tahun belum selesai," ujar Nusron.
Pemecahan sertifikat merupakan proses ketika satu bidang tanah dipecah menjadi beberapa bidang.
Proses ini menjadi salah satu layanan yang akan ditata setelah transformasi pengukuran terjadwal dan peralihan hak berjalan lebih mapan.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan masuk ke transformasi layanan pemecahan sertifikat setelah sistem pelayanan yang sedang berjalan saat ini sudah lebih stabil.
"Ini nanti setelah ini selesai, ini sudah settle, sudah mapan, maka kita akan masuk kepada inovasi selanjutnya, yaitu pemecahan sertifikat," katanya.
Dua Layanan Lain Belum Punya Batas Waktu
Selain pemecahan sertifikat, terdapat dua layanan lain yang menurut Nusron juga belum memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas.
Keduanya yakni pemberian hak pertama dan pengecekan tanah.
Menurut Nusron, kedua layanan tersebut belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang menetapkan kapan proses harus diselesaikan.
"Pemberian hak pertama, ini juga belum ada SOP-nya kapan harus selesai. Kemudian yang nomor tiga, pengecekan tanah. Ini juga belum ada SOP-nya kapan harus selesainya," ujar Nusron.
Kondisi tersebut membuat layanan pertanahan belum seluruhnya memiliki ukuran waktu yang dapat dipantau masyarakat.
Padahal, salah satu ciri pelayanan publik modern adalah adanya kepastian dan transparansi, termasuk kemampuan masyarakat untuk mengetahui perkembangan proses layanan yang sedang diajukan.
"Yang paling penting adalah kepastian serta bisa di-tracking, bisa dicek sudah sampai mana proses yang terjadi," katanya.
Nusron mengatakan transformasi pelayanan sebenarnya bukan hal baru di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu layanan yang telah lebih dahulu memiliki kepastian waktu adalah hak tanggungan.
Layanan tersebut telah menggunakan sistem Service Level Agreement (SLA) dengan target penyelesaian tujuh hari kerja.
Kemudian ada layanan roya yang ditargetkan selesai dalam tiga hari.
Kini, Kementerian ATR/BPN menambahkan dua layanan yang memiliki target waktu, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
Pengukuran Terjadwal diterapkan di 446 Kantah dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan target lima hari untuk memproses hasil pengukuran menjadi Peta Bidang Tanah.
Sementara itu, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertifikat ditargetkan selesai maksimal 10 hari dan mulai diterapkan di 17 Kantah pada 17 Agustus 2026.
Dengan demikian, masih ada tiga layanan yang menjadi pekerjaan rumah berikutnya bagi Kementerian ATR/BPN.
Nusron mengatakan, transformasi pelayanan akan dilakukan secara bertahap.
Ia berharap selama masa kepemimpinannya hingga 2029, setidaknya sebagian dari tiga layanan tersebut sudah berhasil ditransformasi.
"Semoga pada masa kepemimpinan kami di tahun 2029 nanti ini, tiga hal layanan yang belum transformasi bisa kesentuh. Kalau tidak kesentuh tiga-tiganya, minimal dua atau satu," ujar Nusron.
Menurut dia, transformasi pelayanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari karena masyarakat membutuhkan layanan publik yang lebih pasti, transparan, dan dapat dipantau.
Nusron menegaskan, aparatur negara harus menjadikan aturan sebagai dasar pelayanan sekaligus memastikan regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Kalau ada peraturan yang tidak bisa menjawab kebutuhan publik, berarti peraturannya sudah tidak sesuai atau tidak relevan dengan kebutuhan sehingga perlu ditinjau," kata Nusron. (*)
Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/17/200000121/pecah-sertifikat-bisa-sampai-2-tahun-nusron-bongkar-masalah-layanan