TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Wajah salah satu WBP Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana tampak semringah usai Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-131 di lapangan setempat, Senin 17 Agustus 2026.
Adalah Mortado (37) yang sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dinyatakan langsung bebas dari tahanan usai menerima remisi umum dua bulan. Ia menerima remisi bersama 122 WBP lainnya di momen ini.
"Dari usulan kita, semua disetujui. Total ada 123 WBP yang kita usulkan remisi umum besarannya dari 1 sampai 6 bulan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, I Gusti Agus Putra Mahendra saat dikonfirmasi, Senin 17 Agustus 2026.
Dia menyebutkan, sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026, dari 123 WBP yang menerima remisi, satu orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dan kembali ke keluarganya. Napi tersebut merupakan warga binaan dari kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 2 bulan.
Baca juga: Ratusan WBP Rutan Jembrana Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Napi Bakal Langsung Bebas
"Yang bersangkutan hari ini tepat pada tanggal 17 Agustus hari ini langsung bebas," jelasnya.
Disinggung mengenai kondisi Rutan Kelas IIB Negara saat ini, Putra Mahendra mengakui bahwa rutan negara masih dalam kondisi over kapasitas.
Total warga binaan yang ada saat ini sebanyak 213 orang dari ideal 71 orang.
Dari jumlah tersebut, kasus narkotika mencakup lebih dari 50 persen.
Terpisah, Martado (37) warga asal Madura, Jawa Timur mengakui sangat bersyukur bisa bebas lebih cepat berkat menerima remisi serangkaian HUT Kemerdekaan RI ke-81 ini.
Ia sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman pidana penjara selama 15 bulan.
Dengan remisi yang diterima selama dua bulan, ia menjalani hukuman selama 13 bulan.
"Belum pernah ada yang mengunjungi dan belum pernah komunikasi sama keluarga termasuk anak. Setelah keluar saya akan komunikasi dengan anak," ungkapnya.
Menurutnya, ketika mulai bebas, dirinya tidak langsung menuju kampung halaman di Madura.
Namun ia akan ke Denpasar untuk mengurus administrasi kependudukan. Mengingat salah satu identitasnya yakni KTP disebutkan hilang.
"Setelah dari mengurus administrasi baru akan ke kampung halaman bertemu anak dan keluarga," tandasnya.
Senyum semringah tampak dari wajah Nendi (29) saat ditemui di Rutan Kelas II B Klungkung, Senin 17 Agustus 2026.
WBP asal Bandung tersebut merasa sangat senang, setelah menerima remisi serangkaian Hari Peringatan ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini.
Nendi setelah menerima pengumuman remisi, tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya.
Terlebih ia mendapat Remisi Umum II, sehingga bisa langsung bebas.
Ia pun berencana akan langsung mencari kerja di Klungkung, setelah bisa menghirup udara segar di liar rutan.
"Setelah bebas, rencana saya mau cari kerja dulu di sini (Klungkung) ," ungkap dia.
Nendi masuk ke Rutan Kelas II B Klungkung setelah menjadi narapidana dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Ia divonis 10 bulan penjara.
"Senang sekali, tidak sabar bisa kembali ke masyarakat," ungkapnya.
WBP di Rutan Kelas II B Klungkung yang memperoleh remisi serangkaian Peringatan ke-81 Hari Kemerdekaan RI sebanyak 88 orang.
Satu warga binaan yang mendapat RU II dan langsung bebas tercatat atas nama Gede Sritama.
Berdasarkan data resmi remisi, Sritama menjalani pidana selama 1 tahun 4 bulan dan memperoleh remisi selama dua bulan.
Tindak kejahatan yang tercatat dalam data remisi adalah penggelapan.
Iskandar mengatakan setelah bebas, warga binaan tersebut akan mengikuti program pelatihan Bela Negara selama enam bulan.
Program tersebut merupakan program baru pemerintah yang ditujukan untuk memberikan pembekalan agar warga binaan tidak kembali melakukan tindak pidana.
"Ini program pemerintah biar mereka tidak mengulangi lagi tindak pidana. Akan ada pelatihan-pelatihan tersendiri, supaya tidak melakukan tindak pidana lagi dan mereka lebih cepat bebas dari biasanya," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani proses pembinaan.
"Jadikan masa pembinaan sebagai pelajaran berharga. Remisi ini harus memotivasi Saudara untuk terus berbenah, mempercepat proses reintegrasi sosial, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri serta taat hukum," tutur Sutjidra.
Penyerahan remisi tersebut menjadi bagian dari puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Singaraja. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penampilan warga binaan serta peninjauan stan produk hasil pembinaan warga binaan. (mer)
Total perolehan besaran remisi Warga Binaan pada Remisi Umum Tahun 2026 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yakni 24 orang besaran remisi 1 bulan, 24 orang besaran remisi 2 bulan, 26 orang besaran remisi 3 bulan, 9 orang besaran remisi 4 bulan, 2 orang besaran remisi 5 bulan, dan 1 orang besaran remisi 6 bulan
Serta ada dua narapidana mendapatkan Remisi Umum II yakni 1 orang besaran remisi 3 bulan, dan 1 orang besaran remisi 1 bulan.
Sehingga dua warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II, dibebaskan secara langsung setelah memperoleh remisi. (mpa/mit)
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo menyampaikan, pemberian remisi tidak semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.
"Pemberian remisi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pembinaan dan pemasyarakatan demi mewujudkan reintegrasi sosial yang sukses," ungkap Alviantino Riski Satriyo. (mit)