Awalnya Janji Nikahi Usai Hamili, Pak Polisi Malah Paksa Pacar Gugurkan Kandungan, Ini Nasibnya Kini
Murhan August 18, 2026 02:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Padahal berjanji menikahi, seorang oknum polisi diduga malah memaksa pacar yang hamil untuk mengugurkan kandungannya.

Dia adalah seorang oknum anggota Polres Pelalawan berinisial YWP alias YO berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Briptu YO tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Dia dituding menghamili pacarnya dan diduga sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungan.

Adanya kabar tersebut pertama kali mencuat melalui akun Instagram @sarang_tawa yang mengunggah sejumlah narasi dan tangkapan cerita terkait dugaan hubungan pribadi oknum polisi tersebut dengan seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya.

Dalam beberapa unggahan, akun tersebut menyebut Briptu YO awalnya disebut bersedia bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya dan bahkan berjanji akan menikahi korban.

Baca juga: Kondisi Kapolsek dan Danramil Jadi Korban Pengeroyokan Preman Mabuk, Terjadi Saat Perayaan HUT RI

Namun, dalam perkembangannya, ia diduga justru menghindar dari tanggung jawab dan menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Lebih jauh, dalam unggahan yang sama juga disebutkan adanya dugaan permintaan agar korban menggugurkan kandungan.

“Kasihan korban sampai depresi, bahkan ingin bunuh diri. Faktanya dihamili dan malah disuruh menggugurkan kandungan. Gongnya ketahuan dengan pasangan lain. Laporan tidak ada kejelasan,” demikian keterangan dalam salah satu postingan akun tersebut.

Narasi tersebut kemudian memicu perhatian luas warganet yang membanjiri kolom komentar, sebagian besar mendesak agar kasus ini diproses secara hukum dan etik secara tegas.

Di tengah ramainya perbincangan publik, akun resmi Polres Pelalawan turut memberikan klarifikasi melalui kolom komentar pada unggahan tersebut. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh internal Polres Pelalawan.

Dalam keterangannya, Polres Pelalawan menegaskan bahwa proses penanganan etik dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), sementara dugaan tindak pidana juga ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara transparan dan profesional. Terima kasih atas dukungannya dalam mengawal proses hukum di lingkungan Polres Pelalawan,” tulis akun resmi Polres Pelalawan.

Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan, juga membenarkan bahwa institusi telah menindaklanjuti laporan dan isu yang berkembang di media sosial tersebut.

“Sudah dilakukan tindakan dan lidik dari Propam Polres Pelalawan,” kata Thomas.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk pemeriksaan internal terhadap oknum yang bersangkutan.

Selain itu, Briptu YO juga telah dimutasi dari satuan sebelumnya sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Sudah ditindak dan dimutasi, masih menunggu sidang kode etik dari Propam,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Briptu YO sebelumnya bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan.

Namun setelah muncul laporan dan proses pemeriksaan berjalan, ia kini dipindahkan ke Satuan Samapta untuk mempermudah proses penanganan oleh Propam.

Serupa Kasus Rudapaksa Mahasiswi ULM

Kasus serupa juga pernah terjadi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kala itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi memecat Bripka Bayu Tamtomo (BT), polisi di satuan narkoba yang memerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Pemecatan itu ditandai dengan pelepasan baju seragam dinas dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kapolresta Sabana kepada wartawan usai upacara PTDH terhadap Bripka BT di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Upacara PTDH itu juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel pada Kamis (27/1/2022).

Ia menegaskan kewajiban Polri sudah dituntaskan melalui menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

Sejak peristiwa asusila terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Namun, pelaku mengajukan banding. Pada Kamis (27/1), sidang menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka Bayu Tamtomo.

"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditoleransi karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang presisi sebagaimana program Kapolri," tegas Sabana.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya saat pingsan atau tidak berdaya.

Terkait putusan vonis tersebut, Sabana menjelaskan jika Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunPekanbaru.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.